Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, membantah tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya (sembari menunjuk kaki yang diperban)," kata Richard saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan pantauan, Richard telah tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 18.05 WIB untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan kepada penegakan hukum oleh KPK," kata Richard.
Baca juga: KPK jemput paksa Wali Kota Ambon, begini sebabnya
Sebelumnya, KPK menyebut telah menjemput paksa Richard karena dinilai tidak kooperatif menghadiri panggilan.
"Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Baca juga: KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di Ambon, siapa saja mereka?
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya (sembari menunjuk kaki yang diperban)," kata Richard saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan pantauan, Richard telah tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 18.05 WIB untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan kepada penegakan hukum oleh KPK," kata Richard.
Baca juga: KPK jemput paksa Wali Kota Ambon, begini sebabnya
Sebelumnya, KPK menyebut telah menjemput paksa Richard karena dinilai tidak kooperatif menghadiri panggilan.
"Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Baca juga: KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di Ambon, siapa saja mereka?
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022