Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) gencar melaksanakan razia minuman keras Cap Tikus dengan sasaran pabrik tempat penyulingan miras ilegal tersebut, hingga para penjualnya dan tempat hiburan malam di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
"Ini merupakan untuk mengantisipasi terjadinya suatu tindak pidana di wilayah Malut," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irawan Thamsil di Ternate, Senin.
Menurut dia, operasi dipimpin langsung Kompol Heri Suhendar, bersama Tim gabungan Opsnal Unit 1 & Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut dan Sat Narkoba Polres Halbar serta kegiatan dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2022.
Dia menyampaikan kegiatan razia miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Halbar disinyalir menjadi pabrik tempat penyulingan miras jenis cap tikus dan banyak yang menjual minuman keras (miras).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim gabungan diterjunkan untuk melaksanakan razia di berbagai tempat diantaranya di Desa Tedeng, Desa Ulo dan Desa Tosoa.
"Hasilnya, dari berbagai tempat yang dilakukan razia tersebut Tim gabungan berhasil mengamankan Sebanyak 1 drum miras jenis jenis cap tikus ukuran 100 liter, 20 Jerigen Miras jenis Cap Tikus ukuran 25 liter, 2 ember cat ukuran 25 kg miras jenis Cap Tikus, 5 liter miras jenis cap tikus, 3 botol anggur hitam, 3 botol miras jenis cap tikus Ukuran 600 ml dan 636 liter miras jenis cap tikus serta 49 Kantong pastik miras jenis cap tikus,” ungkapnya.
Baca juga: Polsek Yos Sudarso kembali sita puluhan liter miras produk lokal, pemicu gangguan Kamtibmas
Lebih lanjut, ia mengatakan Tim gabungan memusnahkan barang bukti miras jenis cap tikus di TKP tersebut berdasarkan permintaan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, terlapor pemilik pabrik tempat penyulingan miras dan para penjual miras telah diamankan di Polres Halbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda bersama Personil Sat Narkoba Polres Halbar melakukan razia dan tes urine di tempat-tempat Hiburan Malam, diantaranya Cafe Mayoma, Cafe Ratu, Cafe Mari Sayang dan Cafe Bintang. Hasilnya dari pengunjung yang diperiksa negatif narkoba.
Dia menambahkan, maksud dan tujuan dilakukannya giat ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa pidana yang dipicu akibat mengkonsumsi miras dan agar tercipta keadaan masyarakat yang aman di wilayah Halbar,” ujarnya.
Kabid Humas menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan informasi dari masyarakat, ini merupakan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras maupun narkoba.
Baca juga: Satreskrim Polresta Ambon sita 1.500 liter minuman keras ilegal jenis Sopi, begini kronologinya
Baca juga: Polisi sita 200 liter miras ilegal jenis Sopi di KM Sanus 87, pemicu kriminalitas
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Ini merupakan untuk mengantisipasi terjadinya suatu tindak pidana di wilayah Malut," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irawan Thamsil di Ternate, Senin.
Menurut dia, operasi dipimpin langsung Kompol Heri Suhendar, bersama Tim gabungan Opsnal Unit 1 & Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut dan Sat Narkoba Polres Halbar serta kegiatan dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2022.
Dia menyampaikan kegiatan razia miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Halbar disinyalir menjadi pabrik tempat penyulingan miras jenis cap tikus dan banyak yang menjual minuman keras (miras).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim gabungan diterjunkan untuk melaksanakan razia di berbagai tempat diantaranya di Desa Tedeng, Desa Ulo dan Desa Tosoa.
"Hasilnya, dari berbagai tempat yang dilakukan razia tersebut Tim gabungan berhasil mengamankan Sebanyak 1 drum miras jenis jenis cap tikus ukuran 100 liter, 20 Jerigen Miras jenis Cap Tikus ukuran 25 liter, 2 ember cat ukuran 25 kg miras jenis Cap Tikus, 5 liter miras jenis cap tikus, 3 botol anggur hitam, 3 botol miras jenis cap tikus Ukuran 600 ml dan 636 liter miras jenis cap tikus serta 49 Kantong pastik miras jenis cap tikus,” ungkapnya.
Baca juga: Polsek Yos Sudarso kembali sita puluhan liter miras produk lokal, pemicu gangguan Kamtibmas
Lebih lanjut, ia mengatakan Tim gabungan memusnahkan barang bukti miras jenis cap tikus di TKP tersebut berdasarkan permintaan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, terlapor pemilik pabrik tempat penyulingan miras dan para penjual miras telah diamankan di Polres Halbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda bersama Personil Sat Narkoba Polres Halbar melakukan razia dan tes urine di tempat-tempat Hiburan Malam, diantaranya Cafe Mayoma, Cafe Ratu, Cafe Mari Sayang dan Cafe Bintang. Hasilnya dari pengunjung yang diperiksa negatif narkoba.
Dia menambahkan, maksud dan tujuan dilakukannya giat ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa pidana yang dipicu akibat mengkonsumsi miras dan agar tercipta keadaan masyarakat yang aman di wilayah Halbar,” ujarnya.
Kabid Humas menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan informasi dari masyarakat, ini merupakan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras maupun narkoba.
Baca juga: Satreskrim Polresta Ambon sita 1.500 liter minuman keras ilegal jenis Sopi, begini kronologinya
Baca juga: Polisi sita 200 liter miras ilegal jenis Sopi di KM Sanus 87, pemicu kriminalitas
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022