Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mendorong Kejari Ternate untuk serius menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam anggaran COVID-19 di daerah tersebut.

"Penyidik kejari harus serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi penanganan COVID-19 sebesar Rp22 miliar," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Anas U Malik di Ternate, Sabtu.
 
Dia menyatakan, DPRD terus memberikan dukungan terhadap penegak hukum untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Dirinya berharap agar siapapun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum harus diproses, agar ada efek jera terkait dengan penanganan COVID-19 di Kota Ternate.

Baca juga: Plh Sekda Maluku belum tahu kasus dugan korupsi jasa COVID-19, begini penjelasannya

Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Ternate diperiksa penyidik Kejari Ternate terkait dengan kasus dugaan korupsi penanganan COVID-19 diantaranya Kadis Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Radjabesi dan mantan Kepala BPBD Kota Ternate, M Arief Gani.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk serius mengusut tuntas dana kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp22 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding mengatakan, Kejati Malut mendukung 100 persen langkah yang diambil pihak Kejari Ternate untuk mengusut dugaan kasus anggaran COVID-19.

"Kami juga akan memberikan bantuan apabila dibutuhkan selama penanganan kasus tersebut," kata M Irwan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Ambon bantu penyelidikan dugaan korupsi dana COVID-19, usut tuntas

Dia menegaskan, kepada jaksa yang menangani kasus anggaran tersebut jangan main-main, ia yakin bahwa Kejari Ternate tidak main-main.

"Saya mendukung 100 persen siapa saja yang mau dipanggil saya persilakan," ujarnya.

Baca juga: Dugaan korupsi dana COVID-19 diambil alih Kejati Maluku, mungkinkah ada intervensi?

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022