BPJS Kesehatan Cabang Ambon menyatakan akan kooperatif untuk membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 di salah satu rumah sakit umum daerah (RSUD) di Provinsi Maluku.
"Karena ini masih dugaan (korupsi-Red), yang kami lakukan ketika pemda minta ke kami data untuk rumah sakit X, maka kami berikan datanya. Data yang telah verifikasi, yang telah dibayar Kementerian Kesehatan. Inilah salah satu fungsi kami bantu pemerintah," Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon HS. Rumondang Pakpahan di Kota Ambon, Rabu.
BPJS Kesehatan mendapat tugas dari pemerintah untuk memverifikasi klaim rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: Kejari Ambon selidiki korupsi anggaran jasa COVID-19 RSUD Umarella, tegakkan hukum
Setelah verifikasi dari BPJS Kesehatan selesai, maka Kementerian Kesehatan yang akan melakukan pembayaran klaim tersebut ke RS. Total klaim COVID-19 dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021, yang sudah melalui lolos verifikasi dari BPJS Kesehatan, mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.
Selama tahun 2020 ada 891 kasus atau klaim di Maluku yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar. Sedangkan hingga September 2021, klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.
Ia mengatakan pernah dipanggil oleh Gubernur Maluku Murad Ismail dan diminta mengklarifikasi tentang klaim COVID-19 di salah satu RSUD rujukan.
"Kami jawab dengan data-data yang kami miliki. Semoga pemda dapat gambaran yang benar. Pemda minta data, kami berikan, kami jawab," ujarnya.
Baca juga: Korupsi yang tak mengenal pandemi, terlalu..
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran untuk pembayaran jasa COVID-19 di RSUD dr Ishak Umarella, Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Kejari (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle sempat menyatakan indikasi dugaan korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Selain jasa COVID-19, dalam anggaran itu juga ada anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di RSUD tersebut yang sumbernya berasal dari Kementerian Kesehatan RI.
Menurut dia, dalam laporan warga disebutkan adanya indikasi dugaan korupsi anggaran jasa COVID-19 dan insentif tenaga kesehatan pada RSUD Umarella tahun anggaran 2020 senilai Rp12 miliar.
"Setelah memeriksa 43 orang sebagai saksi, saat ini kami serahkan kepada Inspektorat Provinsi Maluku selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Pihak kejaksaan akan menunggu hasil pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Korupsi bansos COVID-19, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Karena ini masih dugaan (korupsi-Red), yang kami lakukan ketika pemda minta ke kami data untuk rumah sakit X, maka kami berikan datanya. Data yang telah verifikasi, yang telah dibayar Kementerian Kesehatan. Inilah salah satu fungsi kami bantu pemerintah," Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon HS. Rumondang Pakpahan di Kota Ambon, Rabu.
BPJS Kesehatan mendapat tugas dari pemerintah untuk memverifikasi klaim rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: Kejari Ambon selidiki korupsi anggaran jasa COVID-19 RSUD Umarella, tegakkan hukum
Setelah verifikasi dari BPJS Kesehatan selesai, maka Kementerian Kesehatan yang akan melakukan pembayaran klaim tersebut ke RS. Total klaim COVID-19 dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021, yang sudah melalui lolos verifikasi dari BPJS Kesehatan, mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.
Selama tahun 2020 ada 891 kasus atau klaim di Maluku yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar. Sedangkan hingga September 2021, klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.
Ia mengatakan pernah dipanggil oleh Gubernur Maluku Murad Ismail dan diminta mengklarifikasi tentang klaim COVID-19 di salah satu RSUD rujukan.
"Kami jawab dengan data-data yang kami miliki. Semoga pemda dapat gambaran yang benar. Pemda minta data, kami berikan, kami jawab," ujarnya.
Baca juga: Korupsi yang tak mengenal pandemi, terlalu..
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran untuk pembayaran jasa COVID-19 di RSUD dr Ishak Umarella, Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Kejari (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle sempat menyatakan indikasi dugaan korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Selain jasa COVID-19, dalam anggaran itu juga ada anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di RSUD tersebut yang sumbernya berasal dari Kementerian Kesehatan RI.
Menurut dia, dalam laporan warga disebutkan adanya indikasi dugaan korupsi anggaran jasa COVID-19 dan insentif tenaga kesehatan pada RSUD Umarella tahun anggaran 2020 senilai Rp12 miliar.
"Setelah memeriksa 43 orang sebagai saksi, saat ini kami serahkan kepada Inspektorat Provinsi Maluku selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Pihak kejaksaan akan menunggu hasil pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Korupsi bansos COVID-19, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021