Ambon (ANTARA) - Gerakan Pemuda Aru (GPA) Maluku melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejati Maluku untuk menuntut pengusutan yang tuntas terhadap berbagai pihak yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi dana COVID-19 senilai Rp19 miliar dari total anggaran Rp60 miliar.
"Masih ada sejumlah pihak lain yang belum tersentuh aparat penegak hukum dalam perkara ini, termasuk kepala daerah," kata pengurus GPA Maluku, Akuba Roiminak, saat berorasi di halaman Kantor Kejati Maluku, Jumat.
Dari total anggaran COVID-19 sebesar Rp60 miliar, terdapat sisa Rp19 miliar yang diduga turut diatur kepala daerah Kepulauan Aru, namun perkara yang ditangani Polres Kepulauan Aru dan sudah menetapkan tiga tersangka ini belum menyentuh pihak lain.
Baca juga: Kejati maluku didesak tangani kasus korupsi dana COVID-19 dobo
Menurut dia, tiga orang yang telah dijadikan tersangka oleh Polres Kepulauan Aru berinisial DJ, CR, dan MG dan sampai sekarang belum dilimpahkan juga ke kejaksaan, sehingga GPA Maluku mendesak Kejati untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dan memanggil berbagai pihak yang diduga terlibat duga diperiksa.
"Pihak lain yang diduga terlibat adalah Bupati serta beberapa kontraktor nakal dalam kasus dugaan penggelapan dana COVID-19 senilai Rp19 miliar dari total anggarannya mencapai Rp60 miliar," tandasnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan kejaksaan masih menunggu tindak lanjut Polres Kepulauan Aru yang sejak awal menangani perkara ini.
"Aspirasi ini kami terima dan kami teruskan kepada Kajati maupun Kejari Kepulauan Aru," tandasnya.
Baca juga: Kejati Malut ingatkan kejari tuntaskan pengusutan dana COVID-19, begini penjelasannya
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan, anggaran COVID-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp60 miliar dan yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp41 miliar atau ada dana sebesar Rp19 miliar yang tidak jelas penggunaannya.
Kasus korupsi ini berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lima OPD, sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.
Lima OPD yang terindikasi ditemukan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19 adalah Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.
Baca juga: Dugaan korupsi dana COVID-19 diambil alih Kejati Maluku, mungkinkah ada intervensi?