Ambon (ANTARA) - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi berupa pembayaran tenaga kesehatan dan jasa COVID-19 di RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu kini diambil alin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Saya pada 9 November 2021 telah memerintahkan Kasie Pidsus membuat berita acara resmi perkaranya di Kejati Maluku," kata Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle di Ambon, Selasa.
Penyerahan penanganan dugaan korupsi anggaran COVID-19 sebesar Rp12 miliar dari Kementerian Kesehatan ini dilakukan Kejari Ambon setelah ada permintaan Kejati Maluku.
Menurut Kajari, permintaan ini dilakukan Kejati Maluku karena banyaknya laporan masyarakat .
"Maka untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam penanganan perkara dimaksud, Kejati Maluku meminta dilakukan perkaranya," ujar Kajari.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dan jasa COVID-19 di RSUD dr. Ishak Umarella ini mulai penyidikan Kejari Ambon setelah menerima laporan masyarakat.
Setelah laporannya ditindaklanjuti, Kejari Ambon telah memeriksa 43 orang sebagai saksi dalam perkara ini, meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan sekarang masih menunggu hasil audit internal dari APIP.
"Kalau menyangkut nilai kerugian keuangan negaranya belum kami ketahui sebab masih menunggu hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Maluku," kata Kajari.
Sebelumnya Kejati Maluku juga mengintervensi penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Fakultas MIPA Universitas Pattimura Ambon, dan setelah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejati Maluku, perkara tersebut akhirnya ditutup karena alasan kurang cukup bukti.
Dugaan korupsi dana COVID-19 diambil alih Kejati Maluku, mungkinkah ada intervensi?
Selasa, 9 November 2021 17:08 WIB