Kejati Maluku telah memintai keterangan dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan mantan Direktur RSUD Haulussy Ambon sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah kabupaten/kota pada pemilihan kepala daerah tahun 2016 hingga 2020.
"Selain memanggil dua mantan pejabat tersebut, penyidik juga memanggil tujuh orang dokter lainnya guna dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Tujuh dokter yang dipanggil ini semuanya merupakan penerima honorarium pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan (medical check up) bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2016 hingga 2020.
Baca juga: KPK tetapkan Richard Louhenapessy jadi tersangka kasus pencucian uang, begini penjelasannya
Pada tahun 2016, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dipimpin dr. Meikyal Pontoh, sementara jabatan Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon dipegang dr. Justini Pawa.
Menurut dia, materi pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam ini masih seputar tugas pokok para saksi.
"Ada dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan anggaran dari sejumlah item di RSUD Haulussy Ambon yang saat ini sementara ditangani penyidik, namun kehadiran sembilan saksi ini khusus terkait pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota tahun 2016 hingga 2020," jelas Wahyudi.
Ia mencontohkan untuk pilkada serentak 2020 di Maluku, terdapat pada empat daerah yakni Kabupaten Maluku Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, serta Kabupaten Buru Selatan.
Kejati Maluku belum menetapkan tersangka pada penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Polisi: korupsi DD-ADD Hitumesing Maluku rugikan negara Rp507,9 juta
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Selain memanggil dua mantan pejabat tersebut, penyidik juga memanggil tujuh orang dokter lainnya guna dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Tujuh dokter yang dipanggil ini semuanya merupakan penerima honorarium pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan (medical check up) bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2016 hingga 2020.
Baca juga: KPK tetapkan Richard Louhenapessy jadi tersangka kasus pencucian uang, begini penjelasannya
Pada tahun 2016, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dipimpin dr. Meikyal Pontoh, sementara jabatan Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon dipegang dr. Justini Pawa.
Menurut dia, materi pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam ini masih seputar tugas pokok para saksi.
"Ada dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan anggaran dari sejumlah item di RSUD Haulussy Ambon yang saat ini sementara ditangani penyidik, namun kehadiran sembilan saksi ini khusus terkait pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota tahun 2016 hingga 2020," jelas Wahyudi.
Ia mencontohkan untuk pilkada serentak 2020 di Maluku, terdapat pada empat daerah yakni Kabupaten Maluku Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, serta Kabupaten Buru Selatan.
Kejati Maluku belum menetapkan tersangka pada penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Polisi: korupsi DD-ADD Hitumesing Maluku rugikan negara Rp507,9 juta
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022