Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon Kharis Hidayatullah di Ambon, Kamis, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan melaksanakan program yang mencakup pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir itu setelah menerima petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.
Menurut Kharis, BPJS Kesehatan Cabang Ambon sudah menerima salinan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, serta Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
"Salinan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia sudah kami terima, namun belum bisa dilaksanakan, masih menunggu juknis pelaksanaannya dari Kementerian Kesehatan baru bisa dilaksanakan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama juknis itu sudah keluar dan kami sudah bisa melaksanakannya," kata Kharis.
Penerbitan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir.
Pelaksanaan Program Jampersal diselaraskan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut instruksi Presiden, Kementerian Kesehatan bertugas mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan hingga pembayaran klaim, mendata dan menetapkan sasaran Program Jampersal, sampai memberikan persetujuan klaim berdasarkan hasil verifikasi klaim pembayaran pelayanan Jampersal dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: Program Jampersal di Ambon Meningkat
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon Kharis Hidayatullah di Ambon, Kamis, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan melaksanakan program yang mencakup pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir itu setelah menerima petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.
Menurut Kharis, BPJS Kesehatan Cabang Ambon sudah menerima salinan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, serta Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
"Salinan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia sudah kami terima, namun belum bisa dilaksanakan, masih menunggu juknis pelaksanaannya dari Kementerian Kesehatan baru bisa dilaksanakan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama juknis itu sudah keluar dan kami sudah bisa melaksanakannya," kata Kharis.
Penerbitan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir.
Pelaksanaan Program Jampersal diselaraskan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut instruksi Presiden, Kementerian Kesehatan bertugas mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan hingga pembayaran klaim, mendata dan menetapkan sasaran Program Jampersal, sampai memberikan persetujuan klaim berdasarkan hasil verifikasi klaim pembayaran pelayanan Jampersal dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: Program Jampersal di Ambon Meningkat
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022