Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum melakukan penyesuaian tarif angkutan umum setelah pemerintah memberlakukan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022.

"Tarif angkot belum dilakukan penyesuaian tetapi saya telah sampaikan ke Kadis Perhubungan untuk segera melakukan penyesuaian tarif angkutan umum, kita berharap dalam waktu dekat diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota terkait tarif angkutan umum yang baru," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, penyesuaian tarif angkutan umum dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan karena Pemkot Ambon tidak bisa menentukan besaran tarif sendiri.

Pemkot katanya, tidak mungkin mengambil langkah sendiri menentukan besaran tarif angkutan umum, tanpa berkoordinasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan.

"Memang tidak ada pilihan lain selain menaikkan tarif, tetapi berapapun besarannya akan dikoordinasikan bersama. Yang pasti jangan sampai pengemudi atau pengusaha angkot menaikkan tarif sesuai keinginan mereka tentu itu tidak diperkenankan," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robby Sapulette menyatakan, setelah kenaikan BBM pihaknya telah melakukan perhitungan dan akan dikoordinasikan dengan Penjabat Wali Kota dan DPRD.

"Setelah melalukan perhitungan maka akan dibahas bersama DPRD selanjutnya diterbitkan SK Wali Kota Ambon tentang tarif angkutan umum, kami berharap sebelum HUT kota sudah ditetapkan," katanya.

Pihaknya meminta pengemudi untuk melayani masyarakat dengan menggunakan tarif angkutan yang lama, sampai diterbitkan SK Wali Kota tentang tarif baru angkot.

"Jangan mengambil langkah menaikkan tarif sebelum SK dikeluarkan, saya minta tolong layani masyarakat," kata Robby.

Baca juga: Polres Ternate perketat pengamanan di semua SPBU antisipasi dampak kenaikan harga BBM

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022