Penyidik Kejati Maluku mempercepat proses penanganan berkas dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Dalam dua perkara ini ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Agustus 2022, dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan karena penyidik telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," kata Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi di Ambon, Rabu.
Perkara tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Presiden 2014 yang merugikan keuangan negara Rp9,657 miliar dengan tersangka MDL selaku PPK pada KPU SBB dan HBR yang merupakan bendahara.
Kemudian perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemkab SBB kepada KPU setempat tahun 2016 hingga 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,978 miliar.
"Untuk perkara ini, ada dua pelaku yang dijadikan sebagai tersangka yakni MAB selaku bendahara dana hibah pada KPU SBB bersama MDL yang merupakan Sekretaris KPU SBB merangkap PPK.
Modus operandi yang digunakan para terdakwa berdasarkan penyelidikan, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan yaitu memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang fiktif.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Triono menambahkan JPU Kejati Maluku akan melakukan penahanan tiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Maluku dalami dugaan korupsi pimpinan DPRD Seram Bagian Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Dalam dua perkara ini ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Agustus 2022, dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan karena penyidik telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," kata Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi di Ambon, Rabu.
Perkara tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Presiden 2014 yang merugikan keuangan negara Rp9,657 miliar dengan tersangka MDL selaku PPK pada KPU SBB dan HBR yang merupakan bendahara.
Kemudian perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemkab SBB kepada KPU setempat tahun 2016 hingga 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,978 miliar.
"Untuk perkara ini, ada dua pelaku yang dijadikan sebagai tersangka yakni MAB selaku bendahara dana hibah pada KPU SBB bersama MDL yang merupakan Sekretaris KPU SBB merangkap PPK.
Modus operandi yang digunakan para terdakwa berdasarkan penyelidikan, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan yaitu memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang fiktif.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Triono menambahkan JPU Kejati Maluku akan melakukan penahanan tiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Maluku dalami dugaan korupsi pimpinan DPRD Seram Bagian Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022