Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara kepada Abu Wama dan Idris Maswatu yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana desa dan alokasi dana desa Negeri Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2016.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon Nanang Zulkarnain Faizal didampingi dua hakim anggota saat sidang putusan di Ambon, Jumat.
Terdakwa Abu Wama yang merupakan Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea dan Sekretarisnya Idris Maswatu juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Mahkamah Agung RI tolak kasasi koruptor DD-ADD Negeri Porto, begini penjelasannya
Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp290 juta subsider satu tahun kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer sesuai tuntutan jaksa dalam pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan para terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selama tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Ronald Salawane dan Roy Levi menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Baca juga: Menkopolhukam usulkan ASN Mahkamah Agung dikelola Kementerian PAN-RB
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon Nanang Zulkarnain Faizal didampingi dua hakim anggota saat sidang putusan di Ambon, Jumat.
Terdakwa Abu Wama yang merupakan Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea dan Sekretarisnya Idris Maswatu juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Mahkamah Agung RI tolak kasasi koruptor DD-ADD Negeri Porto, begini penjelasannya
Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp290 juta subsider satu tahun kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer sesuai tuntutan jaksa dalam pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan para terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selama tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Ronald Salawane dan Roy Levi menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Baca juga: Menkopolhukam usulkan ASN Mahkamah Agung dikelola Kementerian PAN-RB
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022