Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menyatakan, tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Ibu Kota Provinsi Maluku itu mencapai 93 persen.
"Sampai kemarin Rabu (2/11) kita melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol sudah mencapai 93 persen, ada beberapa anggota parpol yang belum ditemui dan diusulkan untuk menggunakan metode panggilan video," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Ambon Safrudin B Layn di Ambon, Kamis.
Ia menyatakan, verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, dengan mengecek kebenaran KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Baca juga: KPU Ambon verifikasi 1.950 anggota parpol, begini penjelasannya
Hasil verifikasi faktual tersebut, ada yang bisa ditemui langsung, tetapi ada juga yang harus didatangkan untuk proses verifikasi faktual yakni dihadirkan di kantor DPC atau DPD Parpol.
"Kemudian verifikator dari KPU melakukan verifikasi ke anggota parpol di kantor DPD, jika ada yang belum mampu dihadirkan oleh parpol maka metode ketiga video call untuk memastikan status keanggotaan terhadap sampel yang ditemui, " katanya.
Jadwal dan tahapan verifikasi faktual dilakukan hingga 4 Oktober, selanjutnya KPU Kabupaten dan Kota menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual ke KPU Provinsi guna dilanjutkan ke KPU RI.
Ia menambahkan, partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atas hasil verifikasi faktual tersebut dengan mengulangi proses pendaftaran sejak awal dan mengajukan nama anggota parpol ke KPU.
Proses perbaikan pendaftaran dilayani mulai 5 hingga 24 November dan KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual dengan datang langsung ke anggota partai politik.
Baca juga: KPU Ambon lakukan verifikasi faktual kepengurusan sembilan parpol, perlu ketelitian
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Sampai kemarin Rabu (2/11) kita melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol sudah mencapai 93 persen, ada beberapa anggota parpol yang belum ditemui dan diusulkan untuk menggunakan metode panggilan video," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Ambon Safrudin B Layn di Ambon, Kamis.
Ia menyatakan, verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, dengan mengecek kebenaran KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Baca juga: KPU Ambon verifikasi 1.950 anggota parpol, begini penjelasannya
Hasil verifikasi faktual tersebut, ada yang bisa ditemui langsung, tetapi ada juga yang harus didatangkan untuk proses verifikasi faktual yakni dihadirkan di kantor DPC atau DPD Parpol.
"Kemudian verifikator dari KPU melakukan verifikasi ke anggota parpol di kantor DPD, jika ada yang belum mampu dihadirkan oleh parpol maka metode ketiga video call untuk memastikan status keanggotaan terhadap sampel yang ditemui, " katanya.
Jadwal dan tahapan verifikasi faktual dilakukan hingga 4 Oktober, selanjutnya KPU Kabupaten dan Kota menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual ke KPU Provinsi guna dilanjutkan ke KPU RI.
Ia menambahkan, partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atas hasil verifikasi faktual tersebut dengan mengulangi proses pendaftaran sejak awal dan mengajukan nama anggota parpol ke KPU.
Proses perbaikan pendaftaran dilayani mulai 5 hingga 24 November dan KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual dengan datang langsung ke anggota partai politik.
Baca juga: KPU Ambon lakukan verifikasi faktual kepengurusan sembilan parpol, perlu ketelitian
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022