Kepolisian Resort (Polres) Buru membantu mengevakuasi penambang ilegal tertimbun longsor di areal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Buru, Provinsi Maluku.

Korban meninggal dunia sebanyak tiga orang di antaranya, Anto (41 tahun), warga asal Desa Dorpedo Kota ternate Selatan, Maluku Utara, Rizal Galela alias Ical (40 tahun), warga asal Desa tobelo, Tobelo, Halmahera Utara dan Lukas Tasidjawa (39 tahun), Warga asal Desa Waekose, Kecamatan Fenaleisela, Buru.

“Peristiwa terjadi kemarin pukul 05.00 WIT, kami peroleh informasi dari saksi atas nama Am bahwa telah terjadi kecelakaan kerja tanah longsor yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di areal PETI Gunung Botak,” kata Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda M.Y.S Djamaluddin, di Ambon, Senin.

Adapun korban yang selamat, kata Djamaluddin, yakni Cadu (45 Tahun) Asal Kabupaten Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Baca juga: Polisi selidiki perusahaan terkait tambang emas ilegal Gunung Botak

Menurut keterangan saksi-saksi, sekitar pukul 00.00 WIT, korban bersama beberapa  penambang, kurang lebih 30 orang, menambang dengan cara manual di areal gunung batu tepatnya di parit tempat penambangan emas metode dompeng milik saudara Yohanes Nurlatu.

“Selanjutnya Korban atas nama Anto, Rizal Galela, Lukas Tasidjawa dan Cadu menggali tanah dengan kedalaman galian sekitar empat meter,” katanya.

Sekitar pukul 02.15 WIT, saksi mendengar ada suara runtuhan tanah, selanjutnya saksi menanyakan kepada rekannya terkait suara runtuhan tanah tersebut, dan dijawab oleh rekannya bahwa terjadi tanah longsor di areal penambangan emas metode dompeng milik Yohanes Nurlatu.

Selanjutnya rekan kerja saksi menyampaikan bahwa ada penambang yang tertimbun di areal tanah longsor tersebut dan yang menjadi korban adalah teman dari Samsudin yang berasal satu daerah Maluku Utara.

Kemudian kedua saksi dan para penambang lain menuju lokasi dompeng untuk membantu menggali tanah dimana tempat korban tertimbun longsoran tanah.

Baca juga: Kapolda Maluku perintahkan beri hukuman berat kepada PETI

“Setelah menggali longsoran tanah selama kurang lebih dua jam korban yang berjumlah empat orang berhasil di evakuasi, namun tiga korban tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan korban atas nama Cadu selamat dan dalam keadaan sehat tapi cedera di kaki karena tertimbun,” katanya.

Menurutnya, korban atas nama Cadu selamat karena hanya tertimbun setengah badan, sedangkan ketiga korban yang meninggal dunia, keseluruhan badan tertimbun tanah dan posisi nya berada sekitar tiga meter di bawah korban yang selamat.

“Sekitar Pukul 02.30 WIT saksi Samsudin setelah berhasil mengevakuasi korban, selanjutnya mengevakuasi korban Rizal Galela dan Anto menuju ke rumah Edi alias Ko Edi Yang beralamat di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

“Saat ini kami belum kembali, tetapi kami tetap mengimbau untuk jangan ada lagi aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Karena aktivitas itu akan mencemari lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, juga bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” ucapnya.

Gunung botak adalah sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru yang beroperasi secara masif, mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan meningkatnya tindak kejahatan di sana.

Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak untuk ditertibkan sejak 2017, namun hingga kini aktivitas itu tetap berlangsung secara sembunyi bahkan juga melibatkan oknum aparat yang melindunginya.*
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bantu evakuasi penambang tertimbun longsor di Gunung Botak

Pewarta: Winda Hermani

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022