Badan Kepegawaian Daerah Maluku memproses penugasan lima Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah daerah untuk diperbantukan ke Bawaslu provinsi.
"Untuk kewenangan BKD provinsi, kami mendukung kebutuhan ASN yang diperbantukan di Bawaslu dan saat ini diproses lima orang ASN sambil menunggu surat dari Bawaslu RI," kata Kepala BKD Maluku Djasmono di Ambon Jumat.
Menurut dia, para ASN yang diperbantukan ini untuk membantu tugas-tugas Bawaslu selama berlangsungnya proses pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024.
Sementara Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, idealnya satu kabupaten atau kota terdiri dari 11 sampai 13 staf di Kantor Bawaslu meliputi staf teknis yang membantu tugas-tugas pengawasan dan ada staf pendukung seperti satpam.
"Saat ini di setiap kabupaten dan kota kita punya sekitar tiga sampai lima ASN dan selebihnya terdiri atas tenaga kontrak," ujar Subair.
Kalau tenaga kontrak ini tidak lagi dipakai maka pastinya Bawaslu akan kesulitan dalam melakukan pengawasan pemilu sehingga diharapkan jika ada pengangkatan ASN dari Bawaslu RI atau ada ASN penugasan pemda ke kabupaten/kota.
"Kita butuh tiga sampai lima orang yang diperbantukan sehingga diharapkan kepada komisi I DPRD Maluku untuk menyampaikannya kepada OPD terkait untuk mengatasi masalah ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Untuk kewenangan BKD provinsi, kami mendukung kebutuhan ASN yang diperbantukan di Bawaslu dan saat ini diproses lima orang ASN sambil menunggu surat dari Bawaslu RI," kata Kepala BKD Maluku Djasmono di Ambon Jumat.
Menurut dia, para ASN yang diperbantukan ini untuk membantu tugas-tugas Bawaslu selama berlangsungnya proses pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024.
Sementara Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, idealnya satu kabupaten atau kota terdiri dari 11 sampai 13 staf di Kantor Bawaslu meliputi staf teknis yang membantu tugas-tugas pengawasan dan ada staf pendukung seperti satpam.
"Saat ini di setiap kabupaten dan kota kita punya sekitar tiga sampai lima ASN dan selebihnya terdiri atas tenaga kontrak," ujar Subair.
Kalau tenaga kontrak ini tidak lagi dipakai maka pastinya Bawaslu akan kesulitan dalam melakukan pengawasan pemilu sehingga diharapkan jika ada pengangkatan ASN dari Bawaslu RI atau ada ASN penugasan pemda ke kabupaten/kota.
"Kita butuh tiga sampai lima orang yang diperbantukan sehingga diharapkan kepada komisi I DPRD Maluku untuk menyampaikannya kepada OPD terkait untuk mengatasi masalah ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023