Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengevaluasi kinerja 1.300 tenaga kerja kontrak di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Evaluasi kinerja dilakukan untuk melihat sejauh mana kinerja para tenaga kontrak selama tahun 2022, apakah sesuai dengan kontrak perjanjian kerja yang telah ditandatangani untuk ditindaklanjuti," Kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan perjanjian kerja mengatur hak dan kewajiban tenaga kontrak, terkait disiplin kerja, kinerja pekerjaan apakah sesuai dengan kontrak yang disepakati atau tidak.

Saat ini dilakukan permintaan perpanjangan waktu kontrak dari setiap OPD, tentunya BKPSDM mempunyai tanggung jawab mengevaluasi tenaga kontrak.

"Jika tidak sesuai maka kita akan ajukan kepada penjabat pembina kepegawaian yakni Penjabat Wali Kota, untuk tidak meneruskan kontrak kerja, walaupun tenaga kontrak tersebut telah tercatat sebagai calon PPPK," katanya.

Ia mengakui tenaga kontrak tersebar di seluruh OPD, dan yang terbanyak di Dinas Pendidikan dan Kesehatan.

Pemkot Ambon di tahun 2022, mendata kembali tenaga honorer dan kontrak menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Pendataan dilakukan guna pengajuan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK.

"Kita telah mengusulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga menjadi P3K, sebagian besar terdiri dari formasi guru sebanyak 940 orang, diharapkan semua proses ini berlangsung di 2023," Kata Benny.*

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023