Sebanyak 500 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya proses eksekusi lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ambon oleh juru sita Pengadilan Negeri Ambon

"Yang dikerahkan hari ini ada 500 personel gabungan dan proses eksekusi lahan serta rumah berjalan normal meski pun masih ada warga yang melakukan protes," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora di Ambon, Selasa. 

Menurut dia, aparat keamanan gabungan dikerahkan setelah adanya permohonan pengawalan dari pihak pemohon eksekusi dan polisi juga mempertemukan pihak pemohon dan termohon eksekusi untuk berdialog.

Pekan lalu proses eksekusi lahan dan rumah warga sesuai putusan nomor 206/Pdt.G/2019/PN.AB  dibatalkan karena adanya perlawanan eksekusi dari sejumlah pemilik rumah ke Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Untuk Masjid Alhijrah yang berdekatan dengan lokasi eksekusi tidak termasuk yang dibongkar, dan sesuai komunikasi dengan penasihat hukum eksekusi, kalau pun sebagian arealnya masuk lahan sengketa maka tanahnya diwakafkan sehingga tidak ada pembongkaran masjid," jelas Kapolresta.

Sementara kuasa hukum pemohon eksekusi Helmy Sulilatu mengatakan, luas lahan milik kliennya Patria Pieters mencapai 6.847 meter persegi dan di dalamnya terdapat puluhan rumah penduduk.

"Ada banyak rumah warga, tetapi yang dieksekusi adalah 40 rumah, termasuk Rumah Makan Arema Barokah, sementara masih ada banyak rumah warga yang tidak dieksekusi karena telah bernegosiasi dengan ahli waris," ujar Helmy.

Dikatakan, Patria Pieters yang merupakan ahli waris dari almarhum Kolonel Pietes sejak tahun 2015 telah melakukan mediasi dengan para warga namun tidak ada penyelesaian.

"Kalau pun ada warga yang mengaku telah melakukan pembayaran lahan kepada klien kami melalui Mustakim Weno itu tidak diketahui pasti karena tidak dapat dipertanggungjawabkan," tandas Helmy.

Mustakim Weno adalah penasihat hukum pertama yang dipakai Patria Pieters saat berproses di Pengadilan Negeri Ambon, dan ada warga yang mengaku telah melakukan pembayaran lahan melalui yang bersangkutan.
Sebuah alat berat sementara membongkar sebuah rumah makan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ambon. (31/1) (ANTARA/daniel/)

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023