PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

"Setelah mendapatkan informasi kecelakaan petugas Jasa Raharja bergerak cepat melakukan jemput bola dengan mengunjungi rumah ahli waris guna membantu pengurusan penyerahan santunan," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa di Ambon, Jumat.

Sementara itu, petugas Jasa Raharja Samsat Masohi, membantu persyaratan untuk penyelesaian santunan kepada ahliwaris korban di Desa Waraka, Kecamatan Elpaputih, Maluku Tengah.  

Ia mengatakan, santunan telah diserahkan langsung kepada ahli waris korban melalui rekening waris. Ini merupakan amanat Undang- Undang Nomor  34 Tahun 1964 tentang  Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Kepada ahli waris korban telah kami serahkan santunan meninggal dunia senilai Rp50 Juta melalui rekening bank. Semoga meringankan beban keluarga," katanya.

 Jasa Raharja katanya, memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Herman mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, utamakan keselamatan diri, dan keselamatan orang lain.

Selain itu, masyarakat juga memastikan telah melunasi SWDKLLJ setiap tahun di Kantor Bersama Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas.

"Yang terutama tetap berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, utamakan keselamatan, karena keluarga menanti di di rumah, " katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023