BPJamsostek cabang Maluku menyasar mahasiswa yang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk memberikan perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan.

"Kami mendorong agar seluruh masyarakat baik pekerja maupun non  pekerja terlindungi, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan seperti kecelakaan kerja, tidak membebani keluarga, atau pemerintah, karena telah mendapatkan perlindungan BPJamsostek," kata Kepala BPJamsostek Cabang Maluku Dwi Ari Wibowo, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengunjungi Universitas dan Sekolah Tinggi di kota Ambon, guna memberikan sosialisasi terkait pentingnya menjadi peserta BPJamsostek.

Perlindungan yang dilakukan BPJamsostek katanya, terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta adalah sejak keluar rumah menuju tempat kerja, hingga kembali ke rumah, bahkan saat melakukan karya wisata. 

Program ini katanya, melindungi sejak keluar rumah ke tempat kerja hingga ke rumah lagi, jika dalam perjalanan mendapatkan musibah atau saat bekerja maka akan diberikan santunan kecelakaan kerja, jika harus mendapatkan perawatan di RS maka akan ditanggung biaya pengobatan hingga sembuh (tanpa batas).

"Jika masih sakit dan tidak bisa bekerja maka selama setahun akan mendapatkan gaji penuh sesuai yang dilaporkan yang disebut santunan belum mampu bekerja, dan apabila meninggal dunia akan mendapatkan santunan 42 kali gaji, ditambah beasiswa kepada dua anak sejak SD hingga perguruan tinggi," katanya.

Ia menyatakan, pihaknya juga akan mensosialisasikan program jaminan sosial kepada pekerja sosial seperti tokoh agama, seperti Imam masjid, marbot, pendeta, majelis dan lainnya.

"Kami akan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman, karena kecelakaan kerja terjadi kapanpun, dimanapun dan pada siapa saja tanpa mengenal waktu. Di kota Ambon sebanyak 75 tokoh agama telah dilindungi dalam program BPJamsostek," ujarnya.


 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023