Sejumlah pengunjung yang merupakan keluarga terdakwa dugaan pungutan liar atas nama Ibrahim Marasabessy dan Haikal Karepesina mengamuk di Pengadilan Negeri Ambon karena merasa tidak puas dengan tidak dihadirkannya para saksi korban oleh jaksa penuntut umum.

Aksi keluarga terdakwa di Ambon, Selasa, ini dilakukan usai mengikuti persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota.

Dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa dari Universitas Pattimura Ambon Everhard Markiano, JPU Kejari Ambon Feby Sahetapy dan Michiel hanya membacakan keterangan ahli.

Mereka mengaku kecewa karena sejumlah saksi sesuai BAP yang dibuat polisi dan dilanjutkan jaksa adalah sebagai korban, padahal dalam fakta persidangan ada saksi yang mengaku tidak merasa sebagai korban.

Penasihat hukum para terdakwa, Akbar Salampessy dan Rivaldi Rahman berusaha menenangkan keluarga korban bersama sejumlah Pedagang Kaki Lima yang melakukan aksi protes.

"Salah satu saksi atas nama Ny. Herlina dalam persidangan mengaku tidak merasa dirinya adalah korban pungli oleh para terdakwa," ujar Akbar.

Ny. Herlina yang merupakan seorang pedagang kaki lima di lokasi Pasar Apung I kompleks pasar dan terminal Mardika Ambon mengakui kalau terdakwa punya perjanjian tidak tertulis dengan sejumlah PKL untuk menjaga lapak serta barang dagangan di waktu malam hingga pagi hari.

Akbar menjelaskan kalau jasa pengamanan lapak-lapak dan aneka barang dagangan tersebut dijaga terdakwa, dan sebagai imbalannya para pedagang kaki lima membayar Rp2000 per hari.

"Jika ada barang jualan milik pedagang yang hilang karena dicuri maka terdakwa yang dijerat jaksa dengan pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP ini bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi, itu pun untuk pedagang yang terlibat perjanjian lisan saja," ucapnya.

Baik keluarga terdakwa maupun pedagang kaki lima dan penasihat hukum berniat akan melapor balik seorang oknum anggota polisi berinisial FS ke Propam Polda Maluku.

"Sebab yang berangkutan menyuruh sejumlah pedagang kaki lima ke Polda Maluku untuk memberikan keterangan sebagai korban, padahal mereka tidak mendapatkan surat pemanggilan untuk bersaksi di pengadilan," katanya.

Bahkan tidak semua saksi yang dipanggil berjualan di lokasi Pasar Apung I Mardika tetapi ada juga di tempat lain seperti Citra dan trotoar dekat Kantor Dinas PUPR Maluku.
Keluarga terdakwa kasus dugaan pungli dan pemerasan mengamuk di pengadilan Negeri Ambon. (28/2) (ANTARA/daniel/)

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023