Kejaksaan Negeri Ambon memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2020.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman DPRD Kota Ambon yang dipimpin Kepala Kajari Adhryansah dan disaksikan jajaran forkopimda di Ambon, Selasa.

"Sebanyak 97 perkara terhitung mulai tahun 2020,
yang barang buktinya terdiri dari 25 item," katanya.

Ke-25 jenis barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain sabu-sabu seberat 249 gram, ganja 4.790,02 gram, tembakau sintetis 249,21 gram, senjata api rakitan dua pucuk, peluru delapan butir, senjata tajam 17 buah, dan bom molotov satu buah.

Baca juga: Kejari Ambon musnahkan baranng bukti narkoba, tegakkan hukum

Selain itu, telepon genggam sebanyak 51 unit, boraks 1 kilogram, blender pembakaran, cetakan emas, dan kompresor masing-masing satu buah, penjepit emas dua buah, kana 11 buah, blower dua buah, karbon 25 karung, dan costik 13 karung.

Ada juga material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, tabung oksigen, dan pompa pembakar emas satu buah.

Kajari mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan institusinya mengingat barang-barang ini mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan juga merupakan barang-barang berbahaya serta rawan untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Apa yang kita laksanakan hari ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Ambon. Tindakan ini juga sebagai antisipasi mengeliminasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari karena memang barang-barang yang kita musnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Baca juga: Polisi limpahkan perkara kakek rudapaksa tujuh korban ke Kejari Ambon


Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena pada kesempatan itu menambahkan kegiatan ini menunjukkan kepada seluruh warga kota Ambon bahwa persoalan tindak kriminalitas dan pelanggaran terhadap hukum terus terjadi di wilayah Kota Ambon.

Setiap perkara atau tindak pidana yang dilakukan pasti ada pelakunya dan juga ada barang bukti yang menyertai, dan digunakan untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

"Pemkot Ambon memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hukum di wilayah administrasi Kota Ambon yang sampai hari ini terus memberikan kepastian kepada warga bahwa negara tetap hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi," katanya.


Baca juga: Kejari Kepulauan Aru tetapkan dua tersangka korupsi proyek Puskesmas Karaway

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023