Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Maluku saat ini melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan Internal terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dilakukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kami mengingatkan kepada jajaran agar perkara ini menjadi pembelajaran penting berharga bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pilkada untuk senantiasa patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji dan pakta integritas,” kata ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Selasa.
Hal ini dilakukan, agar tidak berdampak pada pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini akan memasuki Tahapan Verifikasi Faktual kedua Bakal Calon Anggota dewan pimpinan daerah (DPD), Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), daftar pemilih tetap (DPT), pengajuan daftar calon sementara (DCS) hingga daftar caleg tetap (DCT) dan tahapan krusial lainnya.
Ia sangat menyayangkan perkara dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan lima komisioner KPU Kepulauan Aru, karena atas perkara tersebut, akan mempengaruhi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“KPU Provinsi Maluku sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas perkara ini yang mempengaruhi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimana tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Aru di antaranya menyelenggarakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh tahapan di wilayah kerjanya,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, KPU Provinsi Maluku akan melakukan konsultasi dan melaporkan peristiwa hukum ini ke KPU RI sebagai regulator berkaitan dengan penerapan norma hukum yang berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan Anggota KPU Provinsi, anggota KPU kabupaten/kota dan anggota PPLN.
KPU Provinsi Maluku juga telah berkomunikasi melakukan Koordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakan hukum dan proses penyelenggaraan Pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan dengan baik aman dan lancar.
“KPU Provinsi Maluku sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru,” katanya menegaskan.
KPU Provinsi Maluku meminta subjek hukum perkara tersebut yang saat ini menjabat sebagai Ketua, Anggota serta Sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum, dengan mengedepankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dan presumption of innonce (praduga tak bersalah).
Hal ini berdasarkan norma hukum undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 39 menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sebelumnya , berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Aru, menetapkan lima komisioner KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka.
Mereka ialah MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023