Ambon (Antara Maluku) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan menyita ratusan kosmetik impor ilegal yang ditemukan di salah satu toko di Desa Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon saat melakukan pengawasan gabungan, Selasa.
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Ambon, Imam Taufik di lokasi razia mengatakan, ratusan kosmetik impor tanpa izin edar itu dipasok dari Pasar Asemka, Jakarta.
"Temuan ini akan ditindaklanjuti dengan gelar kasus untuk kemungkinan pro justisia. Sementara untuk pengembangan kasus akan dikoordinasikan dengan Badan POM, Jakarta, untuk melakukan penelusuran ke distributornya di Pasar Asemka," katanya.
Ratusan kosmetik ilegal yang itu terdiri dari 49 jenis, di antaranya Mac eye shadow produksi Amerika Serikat (AS), Qianyu eye shadow-China, Revlon colour stay-Kanada dan Meybelline-New York.
Imam Taufik mengatakan, pelanggaran di bidang kosmetik baru pertama kali dilakukan oleh pemilik toko itu sehingga kemungkinan besar hanya akan diberi teguran keras.
"Tapi untuk pengembangan kasusnya kami tetap akan limpahkan ke Badan POM untuk melakukan penelusuran ke distributor," katanya.
Sedangkan barang sitaan itu, kata dia, akan dimusnahkan bila pemilik toko hanya diberi peringatan keras. Namun bila kasus dilanjutkan hingga tindak pro justisa, maka barang-barang itu akan dilengkapi dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Ambon.
Sementara itu, Suharno, pemilik toko, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui kalau kosmetik yang didatangkan dari Pulau Jawa itu tidak memiliki izin edar.
"Kami hanya memesan produk-produk terbaru dan mereka (distributor -red) mengirimkan yang seperti itu (ilegal-red)," katanya.
Ia menambahkan, kasus itu akan dijadikan pengalaman berharga untuk lebih selektif dalam mengorder barang dagangan di masa mendatang.
Razia BPOM Ambon bersama Disperindag dan Dinas Kesehatan setempat hari ini merupakan lanjutan dari pengawasan gabungan yang dilakukan sejak Senin (8/8).
Selain temuan di bidang kosmetik, tim gabungan yang dibagi dalam empat kelompok menemukan pelanggaran di bidang pangan yang dilakukan 47 toko/swalayan dan distributor, dari 101 sarana yang diperiksa. Temuan itu antara lain pangan kadaluarsa 1.837 kemasan (dari 105 jenis), pangan rusak 287 kemasan (dari 28 jenis) dan tanpa izin edar 23 kemasan (dari lima jenis).
"Semua temuan di bidang pangan langsung dimusnahkan dan pemilik sarana diberi peringatan keras, kecuali yang di Jalan Yos Sudarso kemungkinan akan diproses hukum karena telah berulang kali melakukan kesalahan yang sama, yakni menjual pangan kadaluarsa," kata Imam Taufik.
Pada Senin, tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 1.043 pangan kadaluarsa yang ditemukan di 27 ruko, dari 57 sarana yang diperiksa di pasar tradisional Mardika dan Batumerah.
Selain pangan kadaluarsa, ditemukan pula pangan rusak 192 kemasan (dari 15 jenis) dan yang tanpa izin edar empat kemasan (dari dua jenis).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Ambon, Imam Taufik di lokasi razia mengatakan, ratusan kosmetik impor tanpa izin edar itu dipasok dari Pasar Asemka, Jakarta.
"Temuan ini akan ditindaklanjuti dengan gelar kasus untuk kemungkinan pro justisia. Sementara untuk pengembangan kasus akan dikoordinasikan dengan Badan POM, Jakarta, untuk melakukan penelusuran ke distributornya di Pasar Asemka," katanya.
Ratusan kosmetik ilegal yang itu terdiri dari 49 jenis, di antaranya Mac eye shadow produksi Amerika Serikat (AS), Qianyu eye shadow-China, Revlon colour stay-Kanada dan Meybelline-New York.
Imam Taufik mengatakan, pelanggaran di bidang kosmetik baru pertama kali dilakukan oleh pemilik toko itu sehingga kemungkinan besar hanya akan diberi teguran keras.
"Tapi untuk pengembangan kasusnya kami tetap akan limpahkan ke Badan POM untuk melakukan penelusuran ke distributor," katanya.
Sedangkan barang sitaan itu, kata dia, akan dimusnahkan bila pemilik toko hanya diberi peringatan keras. Namun bila kasus dilanjutkan hingga tindak pro justisa, maka barang-barang itu akan dilengkapi dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Ambon.
Sementara itu, Suharno, pemilik toko, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui kalau kosmetik yang didatangkan dari Pulau Jawa itu tidak memiliki izin edar.
"Kami hanya memesan produk-produk terbaru dan mereka (distributor -red) mengirimkan yang seperti itu (ilegal-red)," katanya.
Ia menambahkan, kasus itu akan dijadikan pengalaman berharga untuk lebih selektif dalam mengorder barang dagangan di masa mendatang.
Razia BPOM Ambon bersama Disperindag dan Dinas Kesehatan setempat hari ini merupakan lanjutan dari pengawasan gabungan yang dilakukan sejak Senin (8/8).
Selain temuan di bidang kosmetik, tim gabungan yang dibagi dalam empat kelompok menemukan pelanggaran di bidang pangan yang dilakukan 47 toko/swalayan dan distributor, dari 101 sarana yang diperiksa. Temuan itu antara lain pangan kadaluarsa 1.837 kemasan (dari 105 jenis), pangan rusak 287 kemasan (dari 28 jenis) dan tanpa izin edar 23 kemasan (dari lima jenis).
"Semua temuan di bidang pangan langsung dimusnahkan dan pemilik sarana diberi peringatan keras, kecuali yang di Jalan Yos Sudarso kemungkinan akan diproses hukum karena telah berulang kali melakukan kesalahan yang sama, yakni menjual pangan kadaluarsa," kata Imam Taufik.
Pada Senin, tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 1.043 pangan kadaluarsa yang ditemukan di 27 ruko, dari 57 sarana yang diperiksa di pasar tradisional Mardika dan Batumerah.
Selain pangan kadaluarsa, ditemukan pula pangan rusak 192 kemasan (dari 15 jenis) dan yang tanpa izin edar empat kemasan (dari dua jenis).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011