PT. Citra Land (CL), perusahaan pengembang  yang sedang membangun perumahan elit di kawasan Bukit Lateri Indah tidak terlibat sengketa tanah dengan Pemerintah Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. "Kalau terjadi sengketa, seharusnya sudah diproses melalui jalur hukum di pengadilan tapi kenyataannya tidak demikian," kata kuasa hukum PT. CL, Adolof Saleky, dalam rapat dengar pendapat dengan komisi A DPRD Maluku di Ambon, Kamis. Menurut dia, apa yang terajadi sekarang adalah Pemerintah desa Halong mempersoalkan sebagian status tanah yang dijadikan lokasi pembangunan perumahan ke DPRD Kota Ambon dan DPRD Maluku sehingga saat ini sedang dilakukan pembahasan. Dalam rapat dengar pendapat, CL (anak perusahaan PT. Ciputera Internasional) meminta keputusan politik komisi A DPRD Maluku dan menjelaskan hasil temuannya ke masyarakat tentang status tanah yang diperoleh Citraland bersama PT. Modern. Menurut Saleky, lahan seluas 100 hektare lebih yang dibebaskan developer ini sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. "Lahan yang dibebaskan Citraland awalnya berstatus tanah milik negara sehingga developer membebaskannya melalui ahli waris dan pemerintah, tapi belakangan Pemdes Halong mengklaim sebagai petuanan adat mereka dan melaporkannya ke komisi II DPR-RI," katanya. Akibatnya anggota komisi II DPR yang berkunjung ke Ambon, Alex Litaay melakukan kunjungan mendadak ke lokasi Bukit Lateri Indah dan menyatakan kalau penerbitan sertifikat oleh BPN diduga ada manipulasi dengan PT. CL. Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu terakhir, Kamis (1/7) kepada Pemdes Halong untuk memasukkan bukti-bukti kepemilikan sebagian tanah yang saat ini dikuasai PT. CL, PT. Delapan Beringin dan PT. Modern. Anggota komisi lainnya, Lutfy Sanaky menjelaskan, Gubernur Maluku selama ini melakukan perjalanan dinas ke luar daerah menggunakan anggaran yang besar untuk mencari investor masuk ke daerah ini, sehingga persoalan status tanah harus diselesaikan secara baik "Kita berharap Pemdes Halong bisa memenuhi janjinya memasukkan bukti kepemilikan hari ini berupa surat regester dati serta surat perjanjian sewa menyewa 35 tahun yang akan digunakan sebagai pertimbangan komisi untuk menyelesaikannya," kata Sanaky.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010