Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku mengusulkan kepada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera menonaktifkan Rahman Nurlette dari jabatan Ketua Bawaslu SBB.
Pengusulan ini dikarenakan Rahman Nurlette telah beraktivitas sebagai anggota kader Partai Amanat Nasional (PAN) SBB.
“Kita mengusulkan bahwa mekanisme internal yang ada di Kabupaten SBB segera menonaktifkan saudara yang bersangkutan,” kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Thomas T Wakanno, di Ambon, Sabtu.
Ia mengungkapkan, Bawaslu Maluku pada Jumat (5/5) telah melakukan pemeriksaan terhadap Rahman Nurlette, dan ia (Rahman-red) membenarkan kalau dirinya sudah berproses sebagai anggota partai.
Menurutnya, setelah Rahman dinonaktifkan, langkah selanjutnya yaitu dengan penunjukan salah satu anggota Bawaslu SBB sebagai Plt Ketua Bawaslu.
Ini penting agar masalah Rahman Nurlette yang sementara diproses oleh Bawaslu Maluku bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
Baca juga: Bawaslu Maluku ingatkan parpol dan bacaleg kedepankan etika dalam berpolitik"Dan ini juga supaya kita menghindari proses konflik kepentingan di dalamnya. Karena jabatan Ketua Bawaslu juga bisa bersinggungan dengan kepentingan itu," ujarnya.
Ia mengatakan, Bawaslu Maluku akan segera mengusulkan dalam pleno Bawaslu terkait dengan menonaktifkan jabatan serta penunjukan Plt Ketua Bawaslu SBB.
"Kita harap proses ini bisa berjalan cepat sehingga tidak menimbulkan kesan negatif kepada lembaga ini yang diketahui bersama punya kehadiran harus netral dan tidak berafiliasi dengan Parpol tertentu," harapnya.
Selain itu, Ketua tim penelusuran pencari fakta dan pengumpulan bukti-bukti masalah Rahman Nurlette, itu mengungkapkan, pihaknya juga telah membicarakan masalah ini dengan Ketua PAN SBB.
Dan pada saat Rakorda PAN akhir Maret 2023, nama Rahman Nurlette juga diumumkan masuk dalam bursa pencalegan dari partai PAN untuk pileg 2024.
"Ini bukti-bukti lisan yang kita peroleh. Nanti di tanggal 12 Mei 2023 ini, PAN akan daftar di KPU. Jika memang ada nama Rahman Nurlette, itu lebih mempertegas bukti bahwa dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai bagian dari Bawaslu," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Maluku imbau KPU pastikan seluruh Parpol dapat akses Silon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023