Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya resmi memberhentikan Rahman Nurlette dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) periode 2017-2023.
Pemberhentian tetap Rahman diputuskan berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 347/HK.01.01/K1.05/2023 tertanggal 10 Mei 2023 tertanda Ketua Bawasli RI Rahmat Bagja.
"Iya benar. Kami juga sudah terima salinan surat Bawaslu RI perihal pemberhentian tetap saudara Rahman Nurlette," kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Thomas T Wakanno, di Ambon, Sabtu.
Menurutnya, dalam salinan surat yang diterima Bawaslu Maluku menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 135 ayat 1 (satu) huruf B dan ayat 4 huruf C undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum y menyatakan bahwa anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN berhenti antar waktu karena berhalangan tetap sehingga tidak mampu menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban.
“Ini menindaklanjuti surat pengunduran diri yang dilayangkan saudara Rahman Nurlette tertanggal 2 mei 2023 perihal pengunduran diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),” ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf B dipandang perlu menetapkan keputusan, menetapkan keputusan ketua Bawaslu tentang pemberhentian tetap anggota badan pengawas pemilihan umum Seram Bagian Barat atas nama Rahman Nurlette.
“Maka Bawaslu RI memutuskan memberhentikan tetap Rahman Nurlette,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rahman Nurlette telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Maluku.
Rahman memilih mengundurkan diri dari jabatan Ketua Bawaslu SBB karena diduga akan berproses sebagai Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pileg 2024.
Namun, langkah Rahman tersebut ternyata tidak diatur dalam aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pemberhentian anggota penyelenggara pemilu khusus Bawaslu.
Yang mana dalam aturan menyebutkan hanya ada tiga syarat, yakni yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, berhalangan tetap dan tidak bisa menjalankan kewajiban serta pemberhentian secara tidak hormat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023