Ambon (Antara Maluku) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon dari Ijin Mengurus Bangunan (IMB) tahun 2011 mencapai 3,9 miliar.

"Sampai akhir September 2011 kami telah mencapai Rp3,9 miliar dari target Rp4,40 miliar atau 92 persen," kata Kadis Tata Kota setempat, Novel Masuku, di Ambon, Selasa.

Menurut dia, PAD Distakot hanya bersumber dari IMB tetapi pihaknya optimis hingga Desember 2011 mampu mencapai target APBD perubahan.

"Target awal PAD 2011 yakni Rp3,40 miliar tetapi setelah melalui APBD perubahan maka target dinaikkan menjadi Rp4,40 miliar," katanya.

Masuku mengatakan, sejak Maret 2011 proses pengurusan IMB diserahkan ke Kantor pelayanan Publik (KKP) kota Ambon, tetapi pihaknya tetap melakukan pengawasan.

"Proses pengurusan IMB diserahkan ke KPP, selanjutnya pendaftaran berkas IMB diserahkan ke distakot untuk memproses sesuai ijin peruntukan seperti rumah tinggal, rumah kantor (rukan) atau rumah toko (ruko), " ujar Masuku.

Dijelaskannya, setelah IMB diproses untuk diterbitkan, pihaknya melakukan pengawasan di lapangan menyangkut luas lahan serta peruntukan bangunan.

"Kami terus melakukan pengawasan walaupun prosesnya ditangani KKP, karena bila tidak diawasi maka IMB yang diterbitkan tidak akan sama dengan yang dikerjakan di lapangan seperti tidak sesuai peruntukan maupun luas bangunan," ujar Masuku.

Ia mengakui, hasil pengawasan yang dilakukan selama ini ditemukan beberapa hal yakni perubahan luas bangunan dari IMB yang diurus.

"Kami akan lakukan pemanggilan untuk penetapan pembayaran retribusi tambahan, selain itu bila ditemukan pelanggaran peruntukan rukan menjadi ruko, juga akan dilakukan diproses," katanya.

Masuku menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan pembangunan rumah di kawasan daerah konservasi air maupun lereng gunung.

"Upaya yang dilakukan berkoordinasi dengan lurah setempat serta  memasang tanda larangan IMB di kawasan tersebut, karena bila tidak dilakukan maka masyarakat akan tetap melakukan pembangunan," katanya.

Pewarta: Penina Maijaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011