Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengeluarkan dan merincikan alur tahapan penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai panduan bagi peserta.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Kamis  mengatakan sejumlah tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Kini, KPU telah masuk pada tahapan pengumuman masukan dan tanggapan atas penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). 

"Kalau soal tahapan Pemilu, sudah dilakukan sejak 14 Juni 2022. Dan sekarang telah pada tahapan pengumuman masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP. Pelaksanaannya sejak 17-23 Mei 2023," kata Syamsul.

Rifan menjelaskan, jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dimulai dengan penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.

Kemudian penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Lalu diikuti dengan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023. Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023.

Sementara masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Masa tenang dari 11 hingga 13 Februari 2024. Pemungutan suara 14 Februari 2024. Penghitungan suara dari 14 sampai dengan 15 Februari 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

Kemudian Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

Lalu, pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

"Ini alurnya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024," ujar Rifan. 

Hingga kini KPU Maluku masih melakukan verifikasi dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku maupun DPD RI yang terdaftar di KPU Maluku. 

Jumlah total Bacaleg DPRD Maluku yang terdaftar di KPU sebanyak 769 orang. Rinciannya, 486 bacaleg merupakan laki-laki dan 283 bacaleg lainnya adalah perempuan. Sementara jumlah Bacaleg DPD RI sebanyak 14 orang.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023