Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap enam terdakwa kasus tindak pidana penjualan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang, ratusan butir amunisi, serta tiga magazin dari Ambon ke Papua.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL 1948 NO.17) dan UU RI Nomor 8 Tahun 1948 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP," kata ketua Majelis Hakim Orpha Martina di Ambon, Selasa.

Enam terdakwa tersebut adalah Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahelumual.

Majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari tangan para terdakwa juga dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut berupa tiga pucuk senpi rakitan laras panjang, dua magazin SS1, satu magazin M16, 302 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 46 butir amunisi tajam kaliber 7,62 Mm, 18 butir amunisi karet kaliber 5,56 mm, 5 butir amunisi tajam kaliber 7,5 mm, lima butir amunisi tajam kaliber 9 mm, dua buah speaker aktif merk Polytron, dan unit telepon genggam.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena memiliki, menyimpan, atau menjual senpi rakitan laras panjang dan 203 butir amunisi berbagai jenis serta tiga buah magazin tanpa izin resmi.

Senjata, ratusan butir amunisi, dan magazen tersebut akan dijual ke Nabire (Papua) sesuai pesanan seseorang bernama Malik Soulisa (status DPO) dengan alasan digunakan untuk berburu hewan liar.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Senia Pentury yang dalam persidangan sebelumnya meminta para terdakwa divonis 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan menerima sementara JPU masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023