Ambon (Antara Maluku) - Densus 88 Polda Maluku menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku teror bom di kota Ambon.

"Oknum teridentifikasi dengan inisial "HU" alias B, usia 29 tahun itu ditangkap di tempat jualan pakaian bekas (cakar bongkar) yang berlokasi di samping hotel Amans, Kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau. pada Rabu (23/11)," kata Wakapolda Maluku, Kombes Pol.Herry Prastowo, di Ambon, Kamis.

Penangkapan B bermula dari laporan masyarakat bahwa bersangkutan biasanya jalan sambil membawa tas berisi bom rakitan.

"Kami membuntutinya sejak awal November 2011, ia sehari - hari melakukan pencurian maupun pemalakan di kawasan pasar Mardika, hotel Amans maupun lokasi tempat jualan pakaian bekas," ujar Wakapolda.

Dari pengembangan penyelidikan, B mengaku mendapatkan bom rakitan dari seorang saudaranya yang tinggal di Kabupaten Seram Bagian  Barat (SBB).

"Bom tersebut dibawa dengan maksud menakut - nakuti sesama rekannya saat menenguk minun keras," kata Wakapolda.

Dari penyelidikan juga terungkap material bom yang diamankan dari B sama dengan uraian satu dari delapan bom yang meledak di kota Ambon pascabentrok antawarga tanggal 11 September 2011.

Dari tangan B, polisi juga menyita sebilah golok, uang Rp200 ribu terdiri dari pecahan Rp50 ribu tiga lembar dan Rp10 ribu lima lembar, satu buku dengan judul Microsoft Excel 2003, dan satu telepon genggam.

"Kami juga sudah memprint nomor - nomor HP yang ditujukan bersangkutan, tapi isinya masih dikembangkan," tandas Wakapolda.

Dia pun belum bisa memastikan bahwa oknum ditangkap ini merupakan jaringan teror bom yang meresahkan masyarakat Kota Ambon paska konflik antarwarga pada 11 September 2011.

"Penyelidikan masih dikembangkan guna mengungkapkan kemungkinan ada jaringan peneror bom maupun oknum aktor intelektual d balik aksinya," tandas Wakapolda.

Dia juga mengemukakan, tim sedang diarahkan untuk mengkonfirmasi pengakuan bersangkutan soal bom didapat dari saudaranya di SBB.

"Masih ke sana, sehingga kemungkinan ini jaringan masih perlu pendalaman intensif," kata Wakapolda.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011