Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan sejumlah masalah dari hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Maluku yang diajukan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Masih banyak persoalan yang kami temui, dan kami telah koordinasikan ke KPU untuk dilakukan perbaikan," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Revency Vania Rugebregt, di Ambon, Senin.

Menurut dia, setelah melakukan pengawasan pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) yang diserahkan KPU, ternyata dokumen yang diunggah banyak yang tidak sesuai peruntukan dokumen tersebut.

"Seperti pada persyaratan surat kesehatan sehat rohani dan jasmani, bacaleg yang didaftarkan oleh beberapa parpol hanya mencantumkan keterangan dari partai bahwa sedang dalam proses pembuatan," ujarnya.

Hal ini  juga terjadi pada persyaratan surat keterangan bebas narkoba yang berkaitan dengan kompetensi atau kewenangan dalam mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Selain itu, kata dia, ada partai politik saat mendaftarkan bakal caleg masih salah melakukan pengunggahan dokumen, yakni semua dokumen kelengkapan dipakai untuk beberapa orang bacaleg.

"Ternyata dokumen yang diunggah, tidak mutlak mengunggah dokumen yang diminta," ujarnya.

Kemudian juga pada saat pendaftaran bacaleg, kata dia, KPU hanya mengecek kelengkapan berkas yang diunggah, dan bukan mengecek keasliannya.

Selain itu, juga verifikasi administrasi baru dicek soal kepastian keabsahan dan keaslian, termasuk dokumen yang dikeluarkan oleh instansi, apakah instansi tersebut berwenang mengeluarkan atau tidak.

"Nah, ini sejumlah persoalan yang kami temui dari hasil pengawasan Bawaslu,” ungkapnya.

Atas temuan itu, Revency mengatakan Bawaslu masih melakukan pengawasan sambil menunggu hasil koordinasi KPU dengan instansi terkait.
 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023