Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Jamres Woapoti alias James dan Fitriani Rumuar alias Onco.

Penahanan tersangka untuk selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni 2023 sampai dengan 6 Juli 2023, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHPidana Dan Atau Pasal 506 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Ada pun kasus tersebut merupakan kasus kesusilaan di SBT yang pertama kita ketemu dan baru kita ungkap. Mereka diancam satu tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani, Ambon, Kamis.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres SBT. Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di Bila, Seram Bagian Timur, Sabtu (17/6/2023).

Ramdani mengatakan, kronologinya berawal saat tersangka memberikan nomor-nomor WhatsApp perempuan terhadap hidung belang. Kemudian lelaki hidung belang berjanji dengan tersangka James dan Onco untuk bertemu dan melakukan transaksi di Hotel Delta.

Kasus ini terungkap ketika anggota Opsnal Sat Reskrim SBT melakukan penyelidikan dan mencurigai ada seorang perempuan ini naik ojek dan langsung masuk ke penginapan Delta.

Tak berselang lama, ada seorang pria masuk ke dalam penginapan menyusul perempuan tersebut.

"Tidak lama kemudian anggota masuk dan bertemu dengan penjaga penginapan dan menanyakan keberadaan keduanya, kemudian penjaga penginapan mengatakan bahwa mereka menyewa kamar nomor 4," terangnya.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung bergerak menangkap keduanya dan membawa ke Polres SBT untuk dimintai keterangan.

“Pengembangan dalam kasus ini memang ada korban dari tindakan yang dilakukan bukan saja satu orang tapi kegiatan ini sudah berulang-ulang. Tetap kita melakukan pendalaman mungkin ada tersangka-tersangka lain yang turut membantu dalam kasus tersebut,” katanya menegaskan.

Ia mengimbau, selaku dari pihak keamanan terkait kasus kejahatan kesusilaan ini, agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak yang masih di bawah umur.

“Waspadai mereka, lindungi anak-anaknya, selalu mengecek keberadaan anak-anak, apa dan berbuat apa saja. Sehingga mereka tidak terjebak dan tidak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau Ramdani.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres SBT tahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023