Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memberikan pendampingan psikologi untuk melakukan trauma healing kepada MS, korban pemerkosaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan dua oknum polisi.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Jumat mengatakan selain pendampingan psikologi untuk mengurangi rasa traumatis yang dialami MS, juga korban dirawat di rumah sakit untuk menyembuhkan luka akibat penganiayaan tersebut.

Selain itu, kata Ohoirat, pihaknya juga memberikan perlindungan pengamanan kepada MS agar korban tidak menjadi takut.

Kapolda Maluku, kata dia, juga menitipkan pesan dan mengajak awak media agar dapat bersama-sama menjaga dan melindungi hak privasi korban," ujarnya.

"Kami mengimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak privasi korban karena biar bagaimana pun, apa pun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak privasinya," ujarnya.

Ohoirat mengatakan kedua pelaku oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka juga sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.

Menurut dia, kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya, dua oknum polisi yakni Bripka SN dan Briptu RS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel Kota Ambon, pada Senin (19/6) sekira pukul 19.00 WIT.

Selain diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut, kata Ohoirat, wanita yang berusia 39 tahun itu juga dianiaya oleh Bripka SN, setelah pelaku itu mengetahui kalau korban telah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.
 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023