Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut)  menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah  bagi pemilih disabilitas yang mengalami keterbatasan fisik, maupun intelektual saat menyalurkan hak politiknya dalam pemilu 2024.

"Kami tentunya akan sediakan TPS ramah disabilitas seperti akses jalan yang digunakan disabilitas saat menyalurkan hak politiknya," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut  Reni Sarifuddin Banjar dihubungi di Ternate, Senin.

Selain itu, KPU Malut juga akan mempermudah kalangan disabilitas saat menyalurkan hak politik ke TPS berdasarkan ketentuan yang telah diatur melalui PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Bahkan, untuk disabilitas jika tidak bisa ke TPS sendiri, maka bisa menggunakan pendamping saat menyalurkan hak suara di TPS, asalkan pendamping  tidak memaksakan hak pilih dari disabilitas yang didampingi tersebut.

Ia memaparkan  untuk pemilih disabilitas  tersebar  di 10 kabupaten/kota di wilayah Malut berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Serentak 2024 sebanyak 3.035 pemilih.

Pemilih disabilitas  terbanyak berada di Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 497 pemilih dan terendah di Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 134 pemilih.
 
KPU Malut telah menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pemilu Serentak  2024 berjumlah 953.978 pemilih dengan rincian 490.478 laki-laki dan 463.500 perempuan.

Penetapan tersebut resmi disepakati melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap  Pemilu 2024, yang dipimpin langsung Ketua KPU Malut Pudja Sutamat didampingi empat komisioner Buchari Mahmud, Mohtar Alting, Rini S. Banjar dan Safrina R. Kamaruddin.

Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat merinci DPT tersebut tersebar pada 10 kabupaten/kota dengan jumlah kecamatan 118, jumlah desa/kelurahan 1.185, dan jumlah TPS 4.192, dengan jumlah DPT sebanyak 953.978 pemilih dengan rincian 490.478 laki-laki dan 463.500 perempuan.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023