Kepala Seksi Mutu pada RSUD dr. Max Haulussy Ambon Hendrik Tabalessy yang merupakan salah satu dari empat terdakwa dugaan korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan COVID-19 2020 dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku.
Tuntutan tim JPU Kejati Maluku dikoordinir Achmad Atamimi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Lutfi Alzagladi yang didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis.
JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Hendrik juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp615 juta subsider dua tahun penjara.
Ada pun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan kepala keluarga dan memiliki tanggungan anak serta istri, serta menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa.
Sementara tiga terdakwa lainnya atas nama dr. Jeles Athiuta dan terdakwa Nurma Lessy selaku PPK, serta Maryory Johanes yang merupakan bendahara pengeluaran RSUD Haulussy masing-masing dituntut hukuman penjara selama 1,9 tahun.
Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan dan menetapkan masa tahanan dipotong selama mereka ditahan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukum mereka.
Sebelumnya Tim JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan pada tahun anggaran 2020, RSUD dr. M. Haulussy Ambon mendapatkan pagu anggaran sekitar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan anggaran sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp600 juta
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Tuntutan tim JPU Kejati Maluku dikoordinir Achmad Atamimi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Lutfi Alzagladi yang didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis.
JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Hendrik juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp615 juta subsider dua tahun penjara.
Ada pun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan kepala keluarga dan memiliki tanggungan anak serta istri, serta menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa.
Sementara tiga terdakwa lainnya atas nama dr. Jeles Athiuta dan terdakwa Nurma Lessy selaku PPK, serta Maryory Johanes yang merupakan bendahara pengeluaran RSUD Haulussy masing-masing dituntut hukuman penjara selama 1,9 tahun.
Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan dan menetapkan masa tahanan dipotong selama mereka ditahan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukum mereka.
Sebelumnya Tim JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan pada tahun anggaran 2020, RSUD dr. M. Haulussy Ambon mendapatkan pagu anggaran sekitar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan anggaran sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp600 juta
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023