Ambon (Antara Maluku) - Kegiatan bongkar muat barang di jalan raya oleh sejumlah pengusaha pertokoan dan swalayan harus ditertibkan, kata seorang anggota DPRD Kota Ambon.

"Kalau tidak, maka kemacetan arus lalu lintas tidak dapat dihindari. Apalagi kegiatan bongkar muat  dilakukan pada jam-jam sibuk," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Wenli Thenu, seusai melakukan kunjungan kerja ke lokasi penertiban perparkiran dan lalu lintas di jalan A.Y.Patty Ambon, Jumat.

Menurutnya,  penertiban lahan parkir bagi sepeda motor, kendaraan beroda tiga (becak) dan kendaraan roda empat yang sudah dilaksanakan sejak hari Senin (21/2) sudah cukup baik, hanya saja harus merata dan berlaku juga bagi kegiatan bongka muat barang yang menggunakan badan jalan.

Thenu menjelaskan, sebetulnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur waktu bongkar muat barang oleh pengusaha atau pemilik toko yang mempergunakan badan jalan, yakni dari pukul 18.00 WIT hingga tengah malam, namun mereka tidak menaruh perhatian.

Karena itu, katanya, DPRD akan memanggil Pemkot Ambon untuk mempertanyakan sejauh mana Perda ini dilaksanakan.

Thenu juga memgungkapkan, banyak warga kota yang datang ke DPRD untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kemacetan arus lalu lintas akibat kegiatan bongkar muat oleh sejumlah pengusaha pertokoan yang mempergunakan badan jalan.

"Sudah saatnya DPRD bersama Pemkot Ambon harus merumuskan satu regulasi tentang penggunaan badan jalan raya terutama untuk kegiatan bongkar muat," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, kalau Ambon ini mau benar - benar terhindar dari kemacetan lalu lintas maka sudah tidak ada alasan pembiaran dari Pemkot.

Dia menambahkan, sudah saatnya  kota Ambon ditata secara baik sehingga setiap aturan yang dibuat mesti ditaati oleh masyarakat.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012