Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku menegaskan bahwa dana hibah Rp2 miliar tahun 2022 yang disalurkan kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dana hibah kepada Kwarda Pramuka pada tahun 2022 sebenarnya sebesar Rp2 miliar, bukan Rp2,5 miliar seperti yang ada di pemberitaan," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Sandi Wattimena di Ambon, Sabtu.

Dijelaskan Sandi, dana hibah tersebut telah dicairkan dalam empat tahap langsung ke rekening penerima hibah sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca juga: Dispora Maluku sebut dana hibah Kwarda 2022 yang benar Rp2 miliar

"Dispora sebagai instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana dan penggunaan dana serta pelaporannya sudah dilakukan Kwarda Pramuka," katanya.

Sandi juga menepis isu miring yang mengatakan bahwa ketua dan bendahara Kwarda Pramuka Maluku membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana hibah tersebut.

"Hal itu tidak benar karena laporan setiap kegiatan itu ada dalam empat buku yang sudah masuk pada pertanggungjawaban audit BPK dan hasilnya itu dapat dilihat karena pemerintah daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," katanya.

Apalagi jika melihat Informasi dan pemberitaan yang beredar dijelaskan bahwa Kwarda Maluku membuat laporan fiktif yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Baca juga: Dispora Maluku selektif bantu klub sepak bola usia remaja, perlu keseriusan pemdaBaca juga: Dispora Maluku sebut dana hibah Kwarda 2022 yang benar Rp2 miliar

"Yang katanya ada pertanggungjawaban, tetapi tidak ada kegiatan, itu juga tidak betul karena kegiatan Kwarda Pramuka pada 2022 cukup banyak, seperti pergi ke Palembang, Sulawesi Utara, maupun kabupaten-kabupaten. Perjalanan ini melibatkan rombongan yang banyak, jadi terkait hal itu tidak benar dan laporan sudah ada," tuturnya.

Sandi juga menegaskan dana hibah ini sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya dan diberikan bukan hanya kepada Kwarda Pramuka, melainkan juga KONI dan OKP lainnya.

"Jika nantinya dipanggil oleh kejati, saya akan memberikan penjelasan yang lengkap karena program yang dijalankan tidak fiktif, tetapi ada kegiatan dan ada pertanggungjawabannya," tambahnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan soal dugaan ketua dan bendahara Gerakan Pramuka Kwarda Maluku telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas dana hibah. Tudingan tersebut disampaikan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku


Baca juga: Dispora Maluku segera evaluasi kesiapan atlet hadapi PON 2024, jangan abaikan kesejahteraan atlet

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023