Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menemukan sekitar 90 persen dokumen bakal calon legislatif (caleg) DPRD setempat yang belum memenuhi syarat dalam hasil rekapitulasi verifikasi administrasi pada tahap pertama.

“Hasil verifikasi administrasi pertama untuk 18 Parpol ditemukan dokumen yang belum memenuhi syarat pada sekitar 90 persen bakal caleg,” kata Komisioner KPU Maluku, Khalil Tianotak, di Ambon, Kamis.

Ia menyebutkan dokumen yang belum dipenuhi bakal caleg DPRD Maluku tersebut meliputi ijazah, surat keterangan rohani dan narkoba serta surat keterangan pengadilan.

“Jadi tiga dokumen ini yang menjadi masalah paling dominan dalam pemberkasan bakal caleg tersebut,” ujarnya.

Selain itu, KPU Maluku juga masih menemukan ada beberapa nama ganda yang diajukan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Rekapitulasi sudah dilakukan pada 9 Juli 2023, dan memang ada nama ganda bakal caleg DPRD Provinsi Maluku juga yang diajukan parpol," ujar Khalil.

Untuk itu, kata dia, KPU Maluku sudah menyurati parpol untuk melakukan klarifikasi atas nama ganda bakal caleg serta melengkapi berkas yang belum memenuhi syarat tersebut, yang diberikan waktu perbaikan selama empat hari terhitung dari 17-20 Juli 2023.

"Setelah dilakukan perbaikan, parpol kemudian mengunggahnya kembali ke sistem informasi pencalonan KPU mulai dari 18-26 Juli 2023., dan sementara ini kami masih melakukan verifikasi kembali tahap dua terhadap dokumen administrasi perbaikan yang diajukan oleh parpol," terangnya.

Ia menjelaskan, jika setelah dilakukan verifikasi namun masih ditemukan adanya nama ganda bakal caleg atau masalah lainnya, maka KPU akan segera memanggil parpol untuk secepatnya dilakukan klarifikasi lanjutan mulai 26-29 Juli 2023.

"Proses ini sementara berlangsung dan KPU melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi administrasi perbaikan yang diajukan parpol itu. Hasilnya belum dapat publikasikan secara luas karena berita acaranya pun belum diterbitkan jadi kita tunggu sampai 6 Agustus 2023," ujar Khalil.
 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023