Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) intensif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir yang selama ini masih minim.
"Sejauh ini, kami terus melakukan pemetaan dan survei pada titik-titik parkir yang berpotensi untuk menghasilkan retribusi parkir dan Dishub telah melakukan ujicoba skema penarikan retribusi kawasan zona ekonomi terpadu," kata Kadishub Kota Ternate Mochtar Hasyim dihubungi di Ternate, Jumat.
Mochtar menyatakan, saat ini pihaknya melakukan penetapan titik parkir resmi dengan mengikuti peraturan yang berlaku dan dasarnya adalah perda yang saat ini sedang direvisi.
"Kita berharap Perda segera disahkan sehingga dapat memenuhi target PAD yang ditetapkan," kata dia.
Menurut dia jika perda sudah ditetapkan akan dilakukan sosialisasi sebelum melakukan pemungutan.
Oleh karena itu, kata Mochtar, dengan perubahan atau revisi Perda yang diajukan, diharapkan dapat memenuhi target PAD yang ditetapkan melalui sektor retribusi.
Ia menyebut potensi retribusi yang diperoleh dapat mencapai Rp300 juta per bulan melalui retribusi parkir.
Sehingga, jika pendapatan melalui retribusi ini maksimal, maka pemasukan untuk daerah per tahun bisa mencapai, Rp4,3 miliar.
Ia menambahkan, dalam meningkatkan PAD melalui retribusi parkir, Dishub Ternate telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
Selain mengatur tentang tarif, revisi Perda juga mengatur tentang penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan parkir untuk kawasan serta titik-titik parkir yang memiliki potensi menghasilkan retribusi.
"Kami telah melakukan ujicoba penarikan retribusi parkir yang kita lakukan beberapa waktu lalu, Dishub kemudian melalukan pemetaan kawasan yang memiliki potensi untuk mendatangkan retribusi parkir," katanya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah mengajukan draf perubahan revisi Perda melalui Bagian Hukum dan BP2RD untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD dan sebelum diberlakukan, nanti dibahas dulu oleh DPRD secara internal, kemudian disetujui, lalu disahkan dan disosialisasikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Sejauh ini, kami terus melakukan pemetaan dan survei pada titik-titik parkir yang berpotensi untuk menghasilkan retribusi parkir dan Dishub telah melakukan ujicoba skema penarikan retribusi kawasan zona ekonomi terpadu," kata Kadishub Kota Ternate Mochtar Hasyim dihubungi di Ternate, Jumat.
Mochtar menyatakan, saat ini pihaknya melakukan penetapan titik parkir resmi dengan mengikuti peraturan yang berlaku dan dasarnya adalah perda yang saat ini sedang direvisi.
"Kita berharap Perda segera disahkan sehingga dapat memenuhi target PAD yang ditetapkan," kata dia.
Menurut dia jika perda sudah ditetapkan akan dilakukan sosialisasi sebelum melakukan pemungutan.
Oleh karena itu, kata Mochtar, dengan perubahan atau revisi Perda yang diajukan, diharapkan dapat memenuhi target PAD yang ditetapkan melalui sektor retribusi.
Ia menyebut potensi retribusi yang diperoleh dapat mencapai Rp300 juta per bulan melalui retribusi parkir.
Sehingga, jika pendapatan melalui retribusi ini maksimal, maka pemasukan untuk daerah per tahun bisa mencapai, Rp4,3 miliar.
Ia menambahkan, dalam meningkatkan PAD melalui retribusi parkir, Dishub Ternate telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
Selain mengatur tentang tarif, revisi Perda juga mengatur tentang penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan parkir untuk kawasan serta titik-titik parkir yang memiliki potensi menghasilkan retribusi.
"Kami telah melakukan ujicoba penarikan retribusi parkir yang kita lakukan beberapa waktu lalu, Dishub kemudian melalukan pemetaan kawasan yang memiliki potensi untuk mendatangkan retribusi parkir," katanya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah mengajukan draf perubahan revisi Perda melalui Bagian Hukum dan BP2RD untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD dan sebelum diberlakukan, nanti dibahas dulu oleh DPRD secara internal, kemudian disetujui, lalu disahkan dan disosialisasikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023