Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengatakan, Dewan Pers membolehkan penyidik kepolisian  mengundang wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi untuk memberikan  keterangan terhadap  kasus yang ditangani. 

“Dari hasil koordinasi kami, Dewan Pers mengatakan, penyidik kepolisian dapat memanggil dan meminta keterangan dari wartawan dalam hal ingin membuat terang suatu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Senin. 

Hal itu disampaikannya  setelah berkoordinasi melalui telepon seluler dengan Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya. 

Menurutnya, koordinasi tersebut menyusul pemanggilan terhadap  salah satu wartawan di Ambon untuk dimintai penjelasannya secara utuh terkait pemberitaan yang dijadikan sebagai objek perkara pencemaran nama baik.

"Jadi pemanggilan wartawan bukan berarti kemudian kami mengkriminalisasi wartawan itu, tapi kami hanya ingin meminta keterangannya untuk membuat terang perkara yang sementara kami tangani, itu saja," jelasnya.

Polda Maluku, tambah Roem, menyadari rekan-rekan wartawan merupakan mitra kerja, dan sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik.

Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur tentang Hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

"Jadi mengenai wartawan yang kami undang untuk diminta klarifikasinya, bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat," ucap Ohoirat.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku melakukan pemeriksaan  sejumlah saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Maluku Widya Pratiwi Murad.

Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut antara lain, kuasa hukum Widya Murad Ismail, Hamid Fakaubun, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku, Sandi Wattimena, Bendahara Kwarda Pramuka Maluku Ritha Hayat dan Widya Pratiwi Murad.

“Kami sudah periksa empat saksi termasuk Ibu Widya Murad,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar.

Kasus ini bermula setelah Tim Penasihat Hukum Widya yakni Salahuddin Hamid Fakaubun resmi melaporkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary ke SPKT Polda Maluku pada (22/7) lantaran diduga melalukan pencemaran nama baik Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad.

Saat itu,  Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bertanya secara formal kepada Pengurus Kwarda Maluku terkait LPJ Kwarda Maluku dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.

Menurut Samson,  Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad dan Bendahara diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban fiktif dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,5 miliar.

Salah satu saksi yang  juga akan dimintai keterangan  merupakan wartawan yang memberitakan pernyataan Samson Attapary.
 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023