Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Martin Mahulette alias Bujang dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
"Menghukum terdakwa selama enam tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," kata ketua majelis hakim Orpha Martina di Ambon, Selasa.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja sebanyak 14,80 gram.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Donald Retob, namun terdakwa dalam persidangan tersebut langsung menyatakan banding.
Terdakwa ditangkap pada Senin, (30/1) 2023 sekitar pukul 22.30 WIT di rumahnya yang berada di kawasan Kudamati Tugu Dolan, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti yakni tiga plastik klip bening kecil berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja.
Kemudian sebuah dompet hitam yang di dalamnya terdapat klip 20 pastik klip bening kecil berisi ganja dengan berat total barang bukti 14,80 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Menghukum terdakwa selama enam tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," kata ketua majelis hakim Orpha Martina di Ambon, Selasa.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja sebanyak 14,80 gram.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Donald Retob, namun terdakwa dalam persidangan tersebut langsung menyatakan banding.
Terdakwa ditangkap pada Senin, (30/1) 2023 sekitar pukul 22.30 WIT di rumahnya yang berada di kawasan Kudamati Tugu Dolan, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti yakni tiga plastik klip bening kecil berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja.
Kemudian sebuah dompet hitam yang di dalamnya terdapat klip 20 pastik klip bening kecil berisi ganja dengan berat total barang bukti 14,80 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023