Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah, Rakib Sahubawa menjadi Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah hingga 2024 menggantikan Muhamat Marasabessy.
"Sahubawa resmi ditunjuk berdasarkan surat Keputusan Mendagri tertanggal 5 September 2023," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Selasa.
Dalam surat itu tertulis beberapa poin, diantaranya Rakib selama menjalankan tugas sebagai Pj bupati Malteng harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Berikut memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada Malteng dan menjaga netralitas ASN. Dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.
SK Mendagri tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Rakib akan dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Maluku Murad Ismail bertepatan dengan masa jabatan Pj Bupati Malteng sebelumnya berakhir.
Tito mengatakan mantan Sekretaris Daerah Maluku Tengah itu ditetapkan setelah Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi, menyetujui nama Sahubawa menggantikan Muhamat Marasabessy yang masa jabatannya berakhir 12 September.
Pasalnya sebelumnya Gubernur Maluku Murad Ismail dan DPRD Maluku Tengah sebelumnya telah mengusulkan lima nama kepada Menteri Dalam Negeri.
Mereka adalah Rakib Sahubawa, Ahmad Jais Eli, Yahya Kotta, Bob Rahmat dan Muhamat Marasabessy.
"Sidang pembahasan terkait Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah sudah digelar Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai langsung Presiden Joko Widodo pekan kemarin di Istana Negara," kata Tito menjelaskan.
Ia mengatakan sidang TPA ini menggodok tiga nama calon Pj Bupati Malteng yang disodorkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan nama-nama Calon Pj Bupati yang diusulkan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan DPRD Malteng.
"Pj Bupati Maluku tengah yang baru akan menjalankan tugas sampai dengan 8 September 2024," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Sahubawa resmi ditunjuk berdasarkan surat Keputusan Mendagri tertanggal 5 September 2023," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Selasa.
Dalam surat itu tertulis beberapa poin, diantaranya Rakib selama menjalankan tugas sebagai Pj bupati Malteng harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Berikut memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada Malteng dan menjaga netralitas ASN. Dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.
SK Mendagri tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Rakib akan dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Maluku Murad Ismail bertepatan dengan masa jabatan Pj Bupati Malteng sebelumnya berakhir.
Tito mengatakan mantan Sekretaris Daerah Maluku Tengah itu ditetapkan setelah Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi, menyetujui nama Sahubawa menggantikan Muhamat Marasabessy yang masa jabatannya berakhir 12 September.
Pasalnya sebelumnya Gubernur Maluku Murad Ismail dan DPRD Maluku Tengah sebelumnya telah mengusulkan lima nama kepada Menteri Dalam Negeri.
Mereka adalah Rakib Sahubawa, Ahmad Jais Eli, Yahya Kotta, Bob Rahmat dan Muhamat Marasabessy.
"Sidang pembahasan terkait Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah sudah digelar Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai langsung Presiden Joko Widodo pekan kemarin di Istana Negara," kata Tito menjelaskan.
Ia mengatakan sidang TPA ini menggodok tiga nama calon Pj Bupati Malteng yang disodorkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan nama-nama Calon Pj Bupati yang diusulkan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan DPRD Malteng.
"Pj Bupati Maluku tengah yang baru akan menjalankan tugas sampai dengan 8 September 2024," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023