Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menggandeng Kejari setempat untuk menarik sejumlah aset yang masih dikuasai mantan pejabat.

"Memang, ada mantan pejabat yang telah pindah tugas, mutasi maupun pensiun masih kuasai aset, sehingga ini akan ditarik dengan bantuan Kejari Ternate," kata Kabid Aset DPKAD Kota Ternate, Salim Albaar dihubungi, Rabu.

Dalam penertiban aset yang dikuasai mantan pejabat itu, tentunya akan dilakukan lintas pemerintah, sehingga dengan melibatkan Kejari Ternate dapat memudahkan untuk dilakukan penarikan aset (tidak dirinci-red) yang masih dikuasai.

Namun dia belum menyebut mantan pejabat yang hingga saat ini masih menguasai aset seharusnya dapat diserahkan ke Pemkot Ternate.

Untuk aset yang masih saja dikuasai mantan pejabat itu berupa lahan, bangunan, kendaraan baik itu roda dua dan roda empat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membantu penarikan aset berupa mobil dinas dan rumah dinas milik negara yang masih dikuasai mantan pejabat Kota Ternate.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, berdasarkan laporan aset belum dikembalikan sebanyak 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat, sedangkan, lima pejabat aktif hingga kini dilaporkan masih menggunakan aset milik negara tersebut.

"Itu sudah saya sampaikan, nanti diberikan data lagi, karena ada 61 kendaraan roda dua, 10 roda empat terkecuali lima pejabat aktif, dua mantan wakil walikota dan camat," katanya.

Dia menyatakan, pihaknya telah turun ke lapangan dan tidak mau kejadian seperti seperti mantan Bupati Keerom di Papua bulan Agustus 2021 kemarin di pidana tiga tahun penjara.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda terkait tindak pidana penggelapan aset dan itu buntut persoalannya dimana saat dia keluar dari rumah dinas, seluruh isi rumah dinas juga ikut dikosongkan.

Akibat mengosongkan, isi rumah dinas baik itu perabotan dan perlengkapan dan ada yang melapor ke Polda makanya mantan Bupati itu sampai jalani sidang dan divonis tiga tahun penjara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023