Ambon (Antara Maluku) - Komisi C DPRD Maluku sudah memberikan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Tinggi setempat untuk mengusut empat proyek diduga bermasalah pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku baik yang bersumber APBN dan APBD.

"Sudah ada surat rekomendasi yang ditandatangani pimpinan dewan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata ketua Komisi C DPRD Maluku, Jafet Damamain di Ambon, Senin.

Ke empat proyek ini tersebar di tiga daerah, yakni Kabupaten Maluku Tengah berupa proyek pembangunan dermaga Kulur kecamatan Saparua dan Dermaga Kailolo kecamatan Pulau Haruku, pembangunan pelabuhan atau tambatan perahu di Kabupate Buru, serta dermaga di Wetar kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Menurut Jafet, keempat proyek tersebut memiliki nilai anggaran yang berbeda, dimana pada pembangunan dermaga Kulur mencapai Rp1 miliar lebih, pembangunan dermaga Kailolo senilai Rp2 miliar lebih, pembangunan pelabuhan perahu dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 400 juta, sedangkan pembangunan dermaga Wetar mencapai Rp5 miliar lebih.

Pengerjaan proyek dermaga Kulur dan Kailolo menggunakan sumber dana APBN dan Satuan Kerja (Satker) ditangani Dishub Provinsi Maluku, sedangkan untuk pekerjaan dermaga di Kabupaten Buru dan MBD mempergunakan dana APBD.

"Ini berdasarkan hasil Paripurna DPRD Malulku tanggal 25 Mei 2012 lalu, yang menetapkan adanya tiga proyek Dishub tahun 2011 sesuai hasil temuan Komisi C DPRD Maluku pada pengawasan bulan Fabruari lalu dan sudah dilaporkan ke Kejati untuk diusut", tandas Jafet.

Laporan yang disampaikan Komisi ke Kejati dari fungsi pengawasan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan diharapkan agar Kejati dapat memroses lebih lanjut demi teercapainya sinergitas kerja antara DPRD dengan Kejati sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Dari laporan yang sudah kami sampaikan ini, maka masyarakat juga diharapkan ikut mengawal proses pengusutan oleh Kejati untuk membongkar kasus dugaan penyimpangan tersebut," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012