Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, Maluku menargetkan 22 puskesmas melakukan reakreditasi pada 2023 sebagai upaya peningkatan pelayanan di bidang kesehatan.
"Proses reakreditasi dimulai di dua puskesmas yakni Puskesmas Lateri dan Poka dengan target hingga akhir 2023 seluruh puskesmas telah melakukan reakreditasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan reakreditasi adalah penilaian ulang oleh pihak eksternal yang dalam hal ini Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, tujuan reakreditasi memastikan perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh puskesmas.
Reakreditasi, katanya, dilakukan untuk menjamin seluruh puskesmas menjalankan layanan yang diamanatkan Kementerian Kesehatan.
Kinerja puskesmas dilihat dari dua faktor yaitu upaya kegiatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) apakah sudah sesuai standar sarana prasarana.
Sejumlah aspek menjadi penilaian tim sesuai standar atau tidak, baik fasilitas puskesmas serta SDM apakah dilayani dokter umum, gigi, tenaga analis, apoteker semua dinilai melakukan fungsi sesuai standar atau tidak.
"Selain itu capaian program sudah tercapai atau belum kemudian faktor UKM harus dilakukan koordinasi lintas sektor, yakni petugas puskesmas bukan hanya bekerja dalam lingkup puskesmas, tetapi juga di luar dengan dukung masyarakat," katanya.
Wendy mengatakan puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.
Setiap tiga tahun setelah proses akreditasi tersebut, tingkatan akreditasi juga harus meningkat. Jika tiga tahun lalu tingkatan madya harus meningkat ke utama, serta utama harus naik ke paripurna.
Setiap puskesmas memiliki tingkat berbeda untuk tingkat utama diantaranya Puskesmas Urimessing, Puskesmas Kayu Putih, dan Puskesmas Hutumuri.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Proses reakreditasi dimulai di dua puskesmas yakni Puskesmas Lateri dan Poka dengan target hingga akhir 2023 seluruh puskesmas telah melakukan reakreditasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan reakreditasi adalah penilaian ulang oleh pihak eksternal yang dalam hal ini Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, tujuan reakreditasi memastikan perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh puskesmas.
Reakreditasi, katanya, dilakukan untuk menjamin seluruh puskesmas menjalankan layanan yang diamanatkan Kementerian Kesehatan.
Kinerja puskesmas dilihat dari dua faktor yaitu upaya kegiatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) apakah sudah sesuai standar sarana prasarana.
Sejumlah aspek menjadi penilaian tim sesuai standar atau tidak, baik fasilitas puskesmas serta SDM apakah dilayani dokter umum, gigi, tenaga analis, apoteker semua dinilai melakukan fungsi sesuai standar atau tidak.
"Selain itu capaian program sudah tercapai atau belum kemudian faktor UKM harus dilakukan koordinasi lintas sektor, yakni petugas puskesmas bukan hanya bekerja dalam lingkup puskesmas, tetapi juga di luar dengan dukung masyarakat," katanya.
Wendy mengatakan puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.
Setiap tiga tahun setelah proses akreditasi tersebut, tingkatan akreditasi juga harus meningkat. Jika tiga tahun lalu tingkatan madya harus meningkat ke utama, serta utama harus naik ke paripurna.
Setiap puskesmas memiliki tingkat berbeda untuk tingkat utama diantaranya Puskesmas Urimessing, Puskesmas Kayu Putih, dan Puskesmas Hutumuri.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023