Pemerintah Kota (Pemkot ) Ambon mendukung aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menyukai, membagikan, berkomentar di media sosial jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Sebagai ASN semestinya memang wajib dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial, karena ASN harus netral," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, secara resmi Pemkot Ambon belum menerima edaran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan Kementerian/ Lembaga, yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Bawaslu, KASN dan BKN.

Edaran tersebut katanya, dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan akibat unggahan dari oknum ASN terkait calon tertentu.

"Selain itu juga melindungi ASN agar jangan terseret dalam persoalan dukung-mendukung calon tertentu. Jika edaran sudah diterima maka kita akan tindaklanjuti ke seluruh ASN Pemkot Ambon," katanya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Maluku,.Subair menyatakan, ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Selain itu ada SKB Bawaslu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yakni SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu jika menemukan ada ASN yang bersikap tidak netral, termasuk di media sosial.

"Masyarakat bisa menyampaikan laporan langsung ke bawaslu terdekat atau lewat online di akun media sosial resmi Bawaslu Provinsi Maluku," katanya.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023