Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku kembali mengingatkan larangan Aparatur sipil Negara (ASN) melakukan politik praktis menjelang dan saat Pemilu 2024.
“ASN dilarang untuk berpolitik praktis, salah satu bentuk politik praktis dengan mendukung hingga menjelekan calon lain. Dalam hal ini ASN tidak boleh mengambil kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon peserta Pemilu," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu.
Larangan ASN berpolitik berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
Ia mengatakan, ASN juga dilarang membagikan, mengomentari serta menyukai apa pun yang berkaitan dengan peserta Pemilu di media sosial (medsos) jelang pemilihan nanti.
Hal ini juga didasari oleh surat keputusan bersama (SKB) Bawaslu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait netralitas ASN jelang pemilu 2024.
"Sudah jelas ASN dilarang mengomentari atau menyukai peserta pemilu di media sosial," ujarnya.
Subair menjelaskan, larangan tersebut, bukan berarti hak pilihnya dicabut, tetapi pilihan ASN harus disembunyikan.
Bawaslu Maluku, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan ada ASN yang bersikap tidak netral, termasuk di media sosial.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung ke Bawaslu terdekat atau lewat daring di akun medsos resmi Bawaslu Provinsi Maluku," pintanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023