Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate di Provinsi Maluku Utara berupaya mengalihkan penanganan dana retribusi sampah dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke kelurahan.

"Kami akan usulkan perubahan Perwali terkait penanganan sampah. Selama ini retribusi berada di PDAM,  (selanjutnya) akan dialihkan ke kelurahan," kata Kepala DLH Kota Ternate Tonny Pontoh di Ternate, Selasa.

Ia menyampaikan bahwa selama ini retribusi sampah Rp10 ribu per bulan per rumah tangga dibayarkan ke PDAM bersamaan dengan pembayaran layanan air.

DLH Kota Ternate, ia melanjutkan, mengupayakan pengalihan pengelolaan dana retribusi sampah ke kelurahan untuk mendukung pengoptimalan penanganan sampah di tingkat kelurahan.

Baca juga: DLH ungkap limbah organik sebabkan ribuan ikan mati di pantai Ternate

Setelah wewenang mengelola dana retribusi sampah dialihkan ke kelurahan, ia menjelaskan, tim penarikan retribusi sampah akan dibentuk di tingkat lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.

Ia mengemukakan bahwa kesadaran warga untuk menangani sampah rumah tangga sampai sekarang masih rendah.

Menurut dia, hal itu antara lain terlihat dari kurangnya disiplin warga menaruh sampah di tempat penampungan sementara sesuai jadwal.

Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate Asmal sebelumnya juga menyampaikan bahwa masih ada warga yang menaruh sampah di sembarang tempat meskipun pemerintah kota sudah menyediakan tempat penampungan sampah di 25 lokasi.

Pengalihan kewenangan pengelolaan dana retribusi sampah dimaksudkan untuk meningkatkan peran kelurahan dalam penanganan sampah, termasuk menggerakkan warga untuk berpartisipasi aktif menangani sampah rumah tangga.


Baca juga: DLH Ternate bersihkan "kali mati" untuk antisipasi kerusakan biota laut

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023