Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Rahman Sampulawa (24) yang berprofesi sebagai seorang ustad karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismail Wael selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya membuat korban yang masih bocah merasa trauma, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon Lilia Heluth yang meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa dilaporkan keluarga korban ke polisi beberapa waktu lalu setelah mendengarkan penuturan para korban yang diperlakukan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang didampingi Hendra selaku Penasihat Hukum menjelaskan kalau awalnya kedua korban berteduh di sekitar tempat ibadah akibat hujan lebat.

"Namun kedua bocah ini terlibat cekcok mulut dan saling mencakar sehingga dilerai oleh terdakwa dengan cara memangku keduanya," ucap Hendra.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023