Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Maluku kembali menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS(bantuan operasional sekolah) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah itu berinisial FLS.

"Tim penyidik Kejari Maluku Tengah dipimpin Kasi Pidsus Junita Sahetapy telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan penambahan penetapan tersangka dalam perkara tersebut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.

FLS merupakan mantan operator dana BOS di Maluku Tengah tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, dimana tiga diantaranya sudah berstatus terdakwa dan sementara menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Tiga terdakwa tersebut adalah Askam Tuasikal selaku mantan Kadis Dikbud Maluku Tengah, Oktovianus Noya (Kabid Kebudayaan) Disdikbud merangkap mantan manajer dana BOS, dan Munaidi Yasin selaku Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia.

Baca juga: Kejari Maluku Tengah ajukan keadilan restoratif perkara penganiayaan

Menurut Wahyudi, FLS saat ini telah ditahan jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.

Akibat perbuatan tersangka FSL bersama-sama tiga terdakwa lainnya (dalam penuntutan terpisah) menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Baca juga: Kejari Maluku Tengah tetapkan tiga tersangka korupsi dana BOS

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023