Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu didesak menyurati Menteri Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan atau penonaktifan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jacobis Puttileihalat terkait kasus CPNS kontrak.

"Saya kira DPRD Provinsi harus mengeluarkan semacam rekomendasi kepada gubernur untuk menyurati Menteri Dalam Negeri, karena kebijakan Pemkab SBB dalam memberikan SK kontrak bagi ratusan CPNS hasil seleksi tahun 2010 tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata anggota komisi A DPRD Maluku, Luthfi Sanaky di Ambon, Rabu.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi komisi A yang dipimpin Richard Rahakbauw, anggota DPRD Maluku asal daerah pemilihan Kabupaten SBB, Kepala Inspektorat Provinsi, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, dan ratusan CPNS Kabupaten SBB.

Rapat itu tidak dihadiri Bupati Jacobis Puttileihalat, Sekda Mansur Tuharea, dan Kepala BKD Kabupaten SBB, Judith Tauran Louhenapessy, meskipun sudah diberikan surat pemanggilan.

Karena itu, DPRD Maluku akan melakukan pemanggilan ulang kepada mereka melalui surat resmi.

Luthfi Sanaky menyatakan, upaya para CPNS yang melakukan aksi demo dalam memperjuangkan nasib mereka sampai ke DPRD provinsi dan rencananya akan diteruskan ke pemerintah pusat sangat tepat dan mendapat dukungan berbagai pihak.

"Tidak ada anggota DPRD yang memprovokasi para CPNS untuk berdemo, tapi ini adalah hak saudara-saudara. Yang diminta adalah tertib dan tidak boleh anarkhis dan kalau itu terjadi maka itu menjadi tanggung jawab masing-masing," katanya.

"Namun yang jelas demo harus dilakukan untuk mendesak pemerintah daerah karena saudara-saudara cukup mendapat dukungan luar biasa dari berbagai komponen bangsa, kecuali Bupati, Sekda dan Kepala BKD Kabupaten SBB yang melawan 200 orang CPNS gubernur maupun legisatif," katanya.

Ketua komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, legislatif dan pemprov bersama perwakilan CPNS tetap akan menemui Kementerian PAN dan BAKN untuk memperjuangkan nasib para CPNS yang hanya diberikan SK kontrak oleh Pemkab SBB.

"Komisi juga akan memanggil Bupati, Sekda dan Kepala BKD Kabupaten SBB dan kalau sampai tiga kali tidak hadir maka dilakukan upaya paksa dengan melibatkan aparat kepolisian," katanya.

Anggota DPRD Maluku asal dapil Kabupaten SBB, Suhfi Madjid mengatakan, kalau Bupati bisa menghadiri undangan DPRD provinsi maka bisa diperoleh penjelasan secara jujur dan terbuka atas penetapan 265 CPNS yang mendapat SK pengangkatan 80 persen.

"Karena saya sudah membaca dokumen kerja sama yang dilakukan Pemprov Maluku dan Pemkab SBB yang ditandatangani Judith Tauran Louhenapessy selaku kepala BKD setempat bersama pihak konsorsium Universitas Gajah Mada (UGM)," katanya.

"Sehingga harus dikejar fakta lain dari hasil testing seleksi CPNS yang diberikan UGM kepada pemerintah kabupaten lewat BKD setempat, kemudian bagaimana membijaki 200 CPNS yang akan diberikan SK kontrak untuk diselesaikan," tambahnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012